Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Perpindahan Status Yaqut Dipertegas oleh KPK

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini berada dalam status tahanan rumah setelah tidak terlihat di Rutan KPK selama beberapa hari terakhir. Informasi ini diungkapkan oleh istrinya, Silvia Harefa, yang menyatakan bahwa Yaqut tidak lagi muncul di lingkungan tahanan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia saat dijumpai wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).

Perpindahan status Yaqut juga terkonfirmasi melalui pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut Budi, KPK melakukan alih status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak hari tersebut.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Permohonan Keluarga Memicu Pengalihan Penahanan

Pengalihan penahanan Yaqut diumumkan setelah permohonan dari keluarganya diajukan pada Selasa (17/3/2026). Budi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan,” tambah Budi, menegaskan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara.

Kasus Korupsi Kuota Haji Masih dalam Proses

KPK menahan Yaqut sejak Kamis (12/3/2026) tadi malam dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pada saat itu, Yaqut resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari terhitung mulai 12-31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di lokasi.

Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Yaqut dikenai tuduhan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat korupsi kuota haji yang menimpa Yaqut.

“KPK terus mengungkap detail aliran uang korupsi dalam persidangan,” imbuh Budi, menambahkan bahwa Yaqut dugaan mematok tarif Rp 84,4 juta per jemaah untuk memastikan haji tanpa antre.