• Tren
  • /
  • Komjen Pol Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Maju Pilkada Jateng 2024

Komjen Pol Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Maju Pilkada Jateng 2024

Komjen Pol Ahmad Luthfi Diwajibkan Mundur dari Polri Jika Maju Pilkada Jateng 2024

KOMPAS.com – Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ahmad Luthfi diwajibkan mengundurkan diri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga netralitas dan profesionalisme dalam institusi Polri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dedi Prasetyo, setelah upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, pada Senin (29/7/2024). Pada acara tersebut, Ahmad Luthfi mendapatkan kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen dan menerima penugasan baru di luar Polri sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Persyaratan Pengunduran Diri

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, Ahmad Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika menerima rekomendasi dari partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah sebelum pendaftaran resmi. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ya, menunggu batas pendaftaran calon pada 27 Agustus. Setelah mendapat rekomendasi dari partai politik, harus mengundurkan diri,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas.id, Senin. “Ketika menerima rekomendasi dari partai politik dan mau mendaftar sebagai calon kepala daerah, harus mundur,” tambahnya.

Fokus Ahmad Luthfi Saat Ini

Sementara itu, Ahmad Luthfi yang disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Jateng 2024-2029 menyatakan bahwa saat ini ia masih fokus pada serah terima jabatan (sertijab) di Polda Jateng. Selain itu, fokus lainnya adalah pelantikan sebagai Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk penugasan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) di mana ia diangkat menjadi Irjen.

Namun, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa ia belum menerima rekomendasi untuk maju dalam Pilkada Jateng dari partai politik mana pun. Mantan Kapolresta Surakarta ini juga belum memberikan kepastian kapan akan mundur dari Polri. “Belum, masih menunggu waktu pelantikan di Kemendag. Kami juga belum proses serah terima di Polda Jateng. Lihat nanti, belum,” ujar Ahmad Luthfi.

Dukungan dari Partai Politik

Meskipun belum ada konfirmasi dari Ahmad Luthfi, Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai pertama yang mengusungnya sebagai calon Gubernur Jateng menyatakan bahwa jenderal bintang tiga ini akan pensiun dini dari Polri. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas setelah Rapat Koordinasi Wilayah PAN di Semarang, Jateng pada Sabtu (8/6/2024).

“Luthfi pensiun dini, karena proses untuk Irjen Kemendag sudah hampir selesai,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu. Pernyataan ini terbukti melalui surat telegram Kapolri pada Jumat (26/7/2024) yang berisi penugasan Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag.

Sikap Partai Golkar

Rencana Ahmad Luthfi untuk pensiun dari Polri juga disinggung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) Lodewijk F Paulus. Partai dengan logo beringin ini akan menunggu kapan Ahmad Luthfi pensiun dini sebelum menetapkannya sebagai calon gubernur.

“Karena Pak Luthfi masih anggota Polri aktif. Kan enggak lucu Kapolri ngasih perintah, Partai Golkar kasih perintah,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQs)

Apakah Komjen Pol Ahmad Luthfi sudah pasti maju dalam Pilkada Jateng 2024?
Ahmad Luthfi belum memberikan kepastian apakah ia akan maju dalam Pilkada Jateng 2024. Ia masih menunggu rekomendasi dari partai politik dan fokus pada penugasan barunya di Kemendag.

Kapan batas waktu pengunduran diri dari Polri bagi anggota yang maju Pilkada?
Batas waktu pengunduran diri adalah setelah menerima rekomendasi dari partai politik dan sebelum pendaftaran calon pada 27 Agustus.

Apa saja syarat pengunduran diri dari Polri bagi anggota yang maju Pilkada?
Syarat pengunduran diri diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Anggota Polri harus mundur setelah menerima rekomendasi dari partai politik dan sebelum pendaftaran calon.

Kesimpulan

Komjen Pol Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri dari Polri jika berencana maju dalam Pilkada Jateng 2024. Meski belum ada kepastian dari pihak Ahmad Luthfi sendiri, beberapa partai politik seperti PAN dan Golkar telah memberikan sinyal dukungan. Pengunduran diri ini diatur dalam undang-undang untuk menjaga netralitas dan profesionalisme Polri. Hingga saat ini, Ahmad Luthfi masih fokus pada penugasan barunya di Kemendag dan belum menerima rekomendasi dari partai politik mana pun.

Kita Bersedekah

Writer & Blogger

Temukan panduan lengkap, cerita inspiratif, dan cara berkontribusi positif untuk membuat perbedaan dalam kehidupan orang lain.

You May Also Like

Kitabersedekah.com adalah sumber informasi lengkap tentang sedekah dan kebaikan.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Contact Us

Ada pertanyaan? Kami siap membantu! Hubungi dan kami sangat senang mendengar dari Anda!

© 2025 kitabersedekah.com. All rights reserved.