KPK Duga Fadia Arafiq Ganti Direksi PT RNB sebagai Kedok Korupsi Outsourcing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melakukan pergantian direksi di PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) sebagai upaya menyembunyikan kepemilikan sebenarnya yang terlibat dalam skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan tersebut, yang didirikan pada tahun 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan putranya Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi fokus penyelidikan KPK terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut tahun ini. Setelah pemeriksaan intensif terhadap 14 tersangka, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026.
Modus Pergantian Direksi dan Dugaan Korupsi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pergantian direktur PT RNB dari Muhammad Sabiq Ashraff (anak Fadia) ke Rul Bayatun—orang kepercayaan Bupati—diduga sebagai strategi untuk memisahkan kesan kekeluargaan dengan kepemimpinan Fadia. Dengan tindakan ini, KPK memperkirakan bahwa perusahaan tersebut bisa terlihat lebih independen, meskipun sebenarnya masih terkait erat dengan keluarga Fadia.
“Pergantian ini memungkinkan pihak luar percaya bahwa RNB tidak memiliki hubungan langsung dengan Bupati, padahal sebaliknya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
KPK juga menyebut sebagian besar karyawan PT RNB merupakan anggota tim sukses Fadia Arafiq. Mereka ditempatkan di berbagai perangkat daerah untuk memastikan kepentingan keluarga terpenuhi dalam proyek outsourcing. Sejak 2022, PT RNB aktif dalam penyediaan jasa dan sering terlibat dalam pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Pekalongan.
Dugaan korupsi menyebar karena PT RNB mendapatkan kontrak senilai total Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan selama 2023-2026. Namun, hanya Rp 22 miliar dari dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sedangkan Rp 19 miliar lainnya diduga dialihkan ke keluarga Fadia Arafiq. Bupati sendiri diduga menerima sebagian dari dana itu, yaitu Rp 5,5 miliar.
Fadia Arafiq dan timnya, termasuk Muhammad Sabiq Ashraff, diduga mengintervensi kepala dinas untuk memastikan PT RNB menang dalam tender. Salah satu modus yang digunakan adalah meminta perangkat daerah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih dini, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan penawaran meski ada kompetitor yang mengajukan harga lebih rendah. Dengan cara ini, RNB berhasil menguasai 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum, dan satu kecamatan pada tahun 2025.

