Pemkot Jakut fasilitasi pelaku UKM lengkapi legalitas produk

Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang terdaftar di bawah Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) untuk memperoleh dokumen legalitas produk. Kegiatan ini dilakukan melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang bertujuan memperkuat kapasitas usaha mereka.

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara, Vicky Suryawan Jaya, mengungkapkan bahwa izin edar makanan dalam merupakan persyaratan penting bagi produk makanan olahan untuk bisa diperjualbelikan secara lebih luas. Ia menambahkan, proses pengurusan izin tersebut tidak mudah karena melibatkan berbagai tahapan serta standar yang ketat.

“Bimtek ini menjadi cara konkret untuk membantu pelaku usaha mengakses pasar yang lebih besar melalui legalitas produk yang memadai,” jelas Vicky.

Menurut Vicky, peserta dijelaskan secara rinci mengenai prosedur perizinan, persyaratan administratif, serta aspek keamanan pangan. Ia berharap dengan kegiatan ini, para pengusaha bisa meningkatkan kualitas usaha dan siap bersaing di pasar yang lebih kompetitif.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Sementara itu, Kepala Seksi Industri Sudin PPKUKM Jakarta Utara, Sri Damai Yanti, menyebutkan bahwa sebanyak 20 pelaku UKM binaan atau Jakpreneur mengikuti Bimtek di Kantor Wali Kota Jakarta Utara selama tiga hari, mulai 6 April hingga 9 April 2026.

“Kegiatan ini berlangsung secara sinergis dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta,” kata Sri.

Para peserta tidak hanya mempelajari cara mengurus izin edar makanan, tetapi juga memahami kriteria produk yang layak diajukan. Syarat utama termasuk produk dalam kemasan dan memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari.