KPK Investigasi Pegawai Bea Cukai terkait Dana dari Pengusaha Rokok

Jakarta – Pada 9 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berinisial SA. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan pemberian uang dari para pengusaha rokok kepada oknum di instansi tersebut.

“Penyidik tengah mendalami peran saksi SA terkait dengan perusahaan atau pengusaha-pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pada hari yang sama, lembaga antikorupsi mengungkapkan salah satu tersangka dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Dalam peristiwa OTT tersebut, KPK juga menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka meliputi Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-2026, serta tiga pejabat lainnya. Pada 5 Februari 2026, KPK merilis daftar nama-nama tersebut.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Di hari berikutnya, pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Pemeriksaan BBP dilakukan sebagai lanjutan dari investigasi sebelumnya.

Menjelang akhir bulan Februari, KPK juga melanjutkan pendalaman dugaan korupsi dalam proses pengurusan cukai. Pendalaman ini berlangsung setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari kegiatan kepabeanan dan cukai.