Polda Kepri Hancurkan Barang Bukti Narkotika dari 24 Kasus
Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menghancurkan bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate yang berasal dari 24 laporan polisi. Total jumlah tersangka terlibat dalam kasus tersebut mencapai 32 orang. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari kejaksaan, dengan sebagian kecil barang bukti disimpan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan.
“Rincian bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu kristal seberat 1.828,56 gram dari total 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari 18.300 butir, serta etomidate 2.529 keping dari 2.571 keping,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, dalam konferensi pers di Batam, Jumat.
Suyono menjelaskan, barang bukti tersebut adalah hasil akumulasi dari 24 laporan kasus. Pihak penyidik telah menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Menurutnya, pemusnahan wajib dilakukan dalam tujuh hari setelah keputusan kejaksaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Alat ini dipilih untuk memastikan bukti benar-benar tidak dapat dipulihkan, tidak meninggalkan sisa, dan tidak bisa digunakan kembali. Selain itu, Suyono juga menyebutkan beberapa kasus penting yang diungkap, salah satunya kasus pasangan suami istri AY dan NS yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam penjara.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penggunaan narkoba, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada lembaga hukum,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Ohei menambahkan, warga dapat mengirimkan informasi terkait peredaran narkoba melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Ini sebagai bentuk dukungan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

