51 SPPG di Sulteng Disetop Sementara karena Belum Memenuhi Standar IPAL

Palu – Pemerintah menghentikan sementara operasional 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Tindakan ini dilakukan karena penyedia layanan tersebut belum mencapai kriteria sanitasi, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

“Termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) penyedia Program MBG,” kata Muhammad Aril Putra, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Rabu (31 Maret 2026).

Penetapan ini berdasarkan surat dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), yang telah disetujui oleh Direktur Wilayah III. Langkah ini bertujuan untuk memperketat proses pemeriksaan dan kriteria dapur SPPG di seluruh Indonesia.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Sistem Grading untuk Standar Kualitas

Aril menjelaskan bahwa ke depan akan diterapkan mekanisme grading atau pengelompokan level bagi setiap SPPG, agar kualitas dan higienitas makanan tetap terjaga. Menurutnya, pemenuhan standar IPAL serta SLHS sangat penting untuk menjaga sterilitas pangan dan menghindari risiko kesehatan bagi masyarakat.

“Dalam petunjuk teknis, standar IPAL wajib memiliki sistem penyaringan, termasuk grease trap atau alat penangkap lemak dan minyak, karena limbah dapur bisa memengaruhi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Proses Pemenuhan Persyaratan

Menurut Aril, SPPG yang sedang dalam status suspensi bisa kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan. Pengelola diwajibkan menyajikan bukti perbaikan berupa foto atau dokumen pendukung, sebelum diperbolehkan melanjutkan aktivitas. “Tidak ada tenggang waktu perbaikan. Selama mereka belum menyelesaikan rekomendasi, operasional tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Pemenuhan standar IPAL dan SLHS dilakukan secara bersamaan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dalam data terkini, terdapat 203 SPPG yang beroperasi di Sulteng, dengan 51 unit dalam status suspensi.

Dampak pada Penerima Manfaat

Aril menegaskan bahwa penghentian sementara ini berdampak pada penerima manfaat Program MBG, seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. “SPPG juga menciptakan lapangan kerja, dengan rata-rata 47 relawan per unit. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar menjadi sangat kritis,” ujarnya.