Menkeu: Revisi aturan RBB dorong intermediasi bank, positif ke ekonomi

Penyesuaian Regulasi RBB oleh OJK

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) berpotensi memperkuat peran bank dalam intermediasi, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

“Setiap upaya yang dilakukan untuk memastikan bank menjalankan fungsi intermediasinya, yaitu memberi pinjaman, itu bagus buat ekonomi,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Dalam revisi tersebut, OJK berencana mendorong perbankan agar lebih aktif dalam mendistribusikan kredit kepada proyek-proyek prioritas pemerintah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menyediakan dana yang cukup untuk menjalankan program-program tersebut, sehingga bantuan tambahan dari bank masih belum terlalu diperlukan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Namun, ia menambahkan, masih ada beberapa inisiatif pembangunan yang membutuhkan dukungan lebih besar dari sektor perbankan. “Mungkin didorong ke arah sana, ke sektor riil dan pembangunan,” tuturnya.

Persepsi Menkeu tentang Regulasi Baru

Purbaya mengakui bahwa ia belum memahami secara lengkap rincian penyesuaian aturan bank oleh OJK. Meski demikian, secara umum ia yakin jika aturan tersebut diterapkan dengan baik, maka hasilnya akan bermanfaat.

“Itu kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya asses dulu peraturannya seperti apa,” katanya.

Inisiatif OJK untuk Kebijakan RBB

Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa otoritas tersebut tidak hanya fokus pada menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga ingin meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pembangunan nasional.

Karena itu, OJK merancang RPOJK yang bertujuan mengubah ketentuan RBB. Salah satu fokusnya adalah mengevaluasi kemampuan perbankan dalam mengalirkan dana ke program-program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan RBB sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 5 Tahun 2016. Saat ini, OJK sedang mengadakan penyempurnaan terhadap regulasi tersebut dengan mengundang tanggapan masyarakat melalui situs resmi OJK.