Polres Cilacap Terlibat dalam Penyaluran THR dari Dana Korupsi, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan penyidikan ke Polres Banyumas, demi mengurangi risiko konflik kepentingan. Penyebab utamanya adalah karena Polres Cilacap disebut sebagai salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari korupsi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari silam, KPK mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan sebagai ganjaran.
Penyidikan Dipindahkan untuk Hindari Keterlibatan Internal
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, pemeriksaan di Polres Banyumas dipilih untuk menghindari ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan. “Dari informasi yang kami terima, Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang mendapat THR dari dana ilegal,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil agar tidak ada bias dalam penyelidikan terhadap 27 tersangka yang terjebak dalam OTT.
“Karena uang tersebut sudah diterima oleh Forkopimda, termasuk Polres Cilacap, maka kami memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di tempat yang lebih netral,” tambah Asep.
Kasus ini membongkar skema korupsi yang melibatkan Syamsul Auliya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyalurkan dana hasil pemerasan SKPD sebesar Rp610 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan THR bagi Forkopimda. Pemeriksaan yang dimulai pada 14 Maret 2026 akan berlangsung selama 20 hari, dengan para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Pemerasan THR di Banyumas
KPK mengungkap bahwa Skema pemalakan THR terjadi di seluruh tingkatan pemerintahan. Dugaan ini muncul setelah penangkapan Syamsul Auliya dalam OTT, yang juga menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Asep menyebutkan, dana ilegal tersebut dianggap sebagai alat untuk memastikan loyalitas para pejabat daerah.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono, selama 20 hari mulai 14 Maret hingga 2 April 2026,” terang Asep.
Menurut Asep, dana korupsi yang disetorkan kepada Syamsul Auliya mencapai Rp515 juta, yang digunakan untuk THR polisi dan jaksa di Forkopimda. Ia menegaskan bahwa KPK terus mendalami sumber dana tersebut, serta memperhatikan kemungkinan keterlibatan pihak swasta. “Kami yakin bahwa banyak kepala daerah lainnya juga mengadopsi modus serupa,” tambah Asep.
Terungkapnya Skandal Korupsi yang Mengejutkan
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK membeberkan bahwa 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan uang hasil pemerasan. Pemberian THR tersebut menurut informasi KPK, merupakan cara untuk memastikan keterlibatan para pejabat dalam proyek pribadi atau kepentingan politik. Pengungkapan ini semakin memperjelas dugaan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi sentral dalam skandal yang mengejutkan publik.

