Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, DD, resmi diberhentikan setelah dinyatakan bersalah dalam menelantarkan keluarganya. Pengadilan ini diambil alih oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (2/3/2026). Sidang juga menyebutkan bahwa DD melakukan pemalsuan informasi terkait istrinya untuk mempercepat proses perceraian.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, yang memimpin sidang MKH, seperti dilaporkan dari laman KY, Rabu (4/3).
DD diklaim hanya memberikan uang sebanyak empat kali, dengan frekuensi sekali setiap tahun, pada periode 2017 hingga 2020. Hal ini membuatnya dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjaga kewibawaan dan martabat jabatannya sebagai hakim. Meski DD membela diri dengan mengatakan tetap rutin memberikan nafkah untuk anak, serta sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya, pembelaannya ditolak. Anak sulung DD sebelumnya juga sempat tinggal bersamanya sebelum pindah tugas.
Selain kasus penelantaran, DD juga dianggap sengaja memalsukan data pribadi istrinya. Ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai dan mengubah informasi kartu keluarga (KK) agar kedua anaknya tercantum dalam dokumen tersebut. Meski dalam putusan pengadilan tidak ada ketentuan pasti tentang hak asuh anak, DD menyebut tindakan ini bertujuan melindungi masa depan anak-anaknya.
Dalam sidang, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dua anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, meminta sanksi penurunan pangkat. Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, disertai anggota KY lainnya seperti Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Sementara dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

