Ajukan “Restorative Justice”, Rismon Sianipar tetap wajib lapor

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, masih wajib melapor meskipun telah mengajukan keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa wajib lapor tetap berlaku sebagai cara untuk mengawasi individu yang berstatus tersangka secara hukum.

“Bisa berkomunikasi dengan penyidik atas dasar alasan tertentu. Wajib lapor bertujuan untuk mengontrol seseorang yang sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa meskipun Rismon mengajukan alasan khusus untuk tidak hadir, ia tetap harus melibatkan diri secara langsung dengan penyidik. “Pasti penyidik akan memberikan ruang berdasarkan kebutuhan manusiawi, seperti saat berkumpul bersama keluarga dalam momen Shalat Idul Fitri,” tambahnya.

Namun, Budi menegaskan bahwa wajib lapor tidak dapat digantikan oleh siapa pun, termasuk anggota keluarga Rismon. “Status tersangka tidak bisa dipindahkan. Hukum tetap berlaku,” tuturnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa Rismon bersama pengacaranya telah mengajukan fasilitas restorative justice. “Benar, salah satu tersangka, RHS, hari ini datang ke penyidik untuk mempertanyakan kemajuan surat yang telah diajukan sebelumnya,” kata Iman.

Iman menyebut bahwa beberapa hari sebelumnya, Rismon dan pengacaranya telah mengirimkan permohonan untuk mendapatkan kesempatan restorative justice. Meskipun demikian, wajib lapor tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pihak yang bersangkutan tetap terlibat dalam proses hukum meskipun sedang berupaya memperbaiki kesalahan melalui metode restorative justice. Polda Metro Jaya mengklaim bahwa semua langkah telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.