Purbaya Targetkan Aturan Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa regulasi terkait bea keluar batu bara akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026. “Seharusnya kalau rapat besok selesai, maka aturan tersebut berlaku 1 April. Kalau besok selesai, belum tentu, karena masih ada diskusi yang perlu dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Bea keluar batu bara tidak hanya menjadi fokus, tetapi pemerintah juga sedang mempersiapkan peraturan khusus untuk nikel. Purbaya menjelaskan bahwa besaran tarif bea keluar kedua komoditas tersebut sudah disepakati oleh Presiden. Namun, detail kebijakan masih akan didiskusikan ulang secara intensif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian oleh berbagai kementerian dan lembaga.
“Angka bea keluar sudah ditentukan oleh Presiden, tetapi rapat bisa menjadi ruang untuk memperjelas bagaimana kebijakan itu diterapkan. Batu bara tentu akan dikenakan bea keluar sesuai arahan yang diberikan,” tambah Purbaya.
Pembuat kebijakan juga membuka kemungkinan percepatan pelaksanaan aturan, terutama jika harga batu bara global terus meningkat. “Kita menilai harga komoditas yang tinggi bisa menjadi momentum untuk memperkuat penerimaan negara,” terangnya.
Sementara itu, Purbaya mengakui bahwa ada kekhawatiran dari pelaku industri tambang terhadap rencana penerapan bea keluar. “Mereka pasti tidak setuju, tapi saat ini harga batu bara mencapai 135 dolar AS per ton,” kata Menkeu.

