Polisi buru pemilik sabu seberat satu kilogram di Jakut

Polisi Buru Pemilik Sabu 1 Kilogram di Jakut

Jakarta, Senin – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mencari pria berinisial GNS yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu seberat satu kilogram, setelah petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku SM (30) pada Minggu (26/4). Menurut Kasat Reserse Narkoba, AKP Trendy Habibie, GNS adalah orang yang memerintahkan SM untuk mengantarkan sabu tersebut.

Petugas sedang memperdalam investigasi kasus ini, termasuk memeriksa SM sebagai kurir untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba. “Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku GNS yang masih berkeliaran,” tambahnya.

“Pelaku ini ditangkap pada Minggu (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Hendro.

Menurut AKP Hendro, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Warakas, Jakarta Utara. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan SM, yang akan melakukan transaksi di Ruko Sunter Mall.

Peredaran sabu di daerah tersebut dianggap sudah berlangsung sejak Maret hingga April 2026. Dengan informasi yang diperoleh, polisi mengungkap jaringan yang melibatkan SM dan sedang berusaha menangkap GNS sebagai otak di balik operasi tersebut.