Solution For: Anggota DPR sebut RUU Sisdiknas jamin perlindungan guru

Anggota DPR Sebut RUU Sisdiknas Jamin Perlindungan Guru

Jakarta – Dalam kunjungan reses Masa Sidang IV Tahun 2026 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas yang sedang dibahas menjadi dasar hukum yang mencakup perlindungan bagi para guru. Menurutnya, RUU ini dirancang untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga pendidik.

Respon atas Keresahan Guru

Fikri menegaskan, RUU Sisdiknas memperhatikan kekhawatiran guru terkait ancaman kriminalisasi dalam melakukan tugas mengajar dan membangun karakter siswa. “Kita sudah yakin bahwa perlindungan guru akan dijaga dalam penyusunan Undang-Undang ini,” ujarnya.

Komisi X DPR telah menyatukan perhatian pada isu tersebut, sehingga tidak perlu lagi ada tuntutan untuk undang-undang khusus tentang guru. RUU ini menyatukan tiga peraturan sebelumnya,”

Kombinasi Tiga Undang-Undang

RUU Sisdiknas, menurut Fikri, dibuat sebagai penyatuan dari tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Ia berharap masyarakat, khususnya komunitas pendidikan, tidak lagi cemas mengenai perlindungan guru.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX tersebut menyoroti tantangan besar yang dihadapi guru, terutama dalam pembinaan karakter siswa. Ia menegaskan, RUU ini tidak hanya melindungi guru dari ancaman hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka. “Dengan ekosistem pendidikan yang terstruktur secara jelas, proses belajar mengajar dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Fikri mengajak seluruh pihak untuk mengawal pengesahan RUU Sisdiknas. Menurutnya, tujuan utama dari rancangan ini adalah menciptakan keseimbangan antara hak perlindungan anak dan hak pendidik. “Ini akan memastikan guru bisa menjalankan tugas tanpa rasa takut berlebihan,” ujarnya.