Sumbar alokasikan 60 persen dana rehabilitasi lahan terdampak bencana

Sumbar alokasikan 60 persen dana rehabilitasi lahan terdampak bencana

Sumbar alokasikan 60 persen dana rehabilitasi – Kota Padang, Rabu – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyalurkan sekitar 60 persen dari dana yang dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi lahan sawah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi hingga akhir 2025. Dana ini diberikan kepada kelompok tani sebagai upaya pemulihan produksi pertanian. “Provinsi menunggu pengajuan dari kabupaten, kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mentransfer dana tersebut ke kelompok tani,” jelas Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Afniwirman, saat memberikan keterangan di Padang. Ia menegaskan bahwa jumlah dana yang telah ditransfer ke kelompok tani mencapai 60 persen dari total anggaran yang tersedia.

Proses Pembiayaan Rehabilitasi Lahan

Menurut Afniwirman, dana rehabilitasi lahan sawah yang disediakan pemerintah pusat mencapai Rp228 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp32 miliar lebih khusus ditujukan untuk memperbaiki lahan sawah yang rusak ringan dan sedang. “Dana APBN tidak langsung dikirim ke daerah, melainkan tersimpan di kas negara. Pola distribusinya bergantung pada satuan kerja,” tambahnya. Ini berarti bahwa kepala dinas di provinsi hanya bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) berada di tingkat kabupaten dan kota yang terdampak.

“Artinya, dana ini dikelola oleh satuan kerja di setiap daerah. Dengan demikian, proses penyaluran memerlukan koordinasi antarinstansi,” ujar Afniwirman.

Prosedur pelaksanaan rehabilitasi lahan juga diswakelola berdasarkan arahan pemerintah pusat. Masyarakat yang lahannya rusak bisa mendapatkan dana melalui mekanisme yang melibatkan calon petani dan calon lokasi (CPCL). “Kelompok tani melakukan pengelompokan lahan perorangan menjadi lahan bersama, lalu menandatangani perjanjian kerja sama,” terang Afniwirman. Langkah ini disertai dengan surat keputusan dan penetapan lokasi untuk memastikan kejelasan area yang akan diperbaiki.

Pengajuan pencairan dana dilakukan setelah proses verifikasi di tingkat kabupaten selesai. “KPA melakukan pemeriksaan ke lengkapan dokumen, jika sudah memenuhi syarat maka diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) ke KPPN,” jelas Afniwirman. Setelah itu, KPPN bertugas mengirimkan dana ke rekening kelompok tani yang terlibat. Proses ini memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan terarah.

Progres Dana yang Telah Ditransfer

Sebagai contoh, Kabupaten Solok menjadi daerah pertama yang mengajukan permohonan pencairan dana. Area lahan sawah yang rusak ringan di kabupaten ini mencapai 1.247 hektare (Ha). Dari total anggaran yang diterima, dana rehabilitasi telah dicairkan hingga Rp112 juta per 12 Februari 2026. “Dana ini disalurkan ke rekening kelompok tani yang mengelola lahan rusak,” kata Afniwirman.

Dalam laporan kerusakan lahan akibat bencana hidrometeorologi akhir 2025, Afniwirman menyebutkan bahwa Sumbar memiliki total 2.802 Ha lahan rusak ringan dan 1.100 Ha lahan rusak sedang. Anggaran untuk rehabilitasi ditentukan berdasarkan luas lahan dan tingkat kerusakan. “Lahan rusak ringan dibayarkan Rp4,6 juta per hektare, sedangkan lahan rusak sedang Rp13,5 juta per hektare,” terangnya.

Kelompok tani yang mengelola keuangan lebih dari Rp100 juta hanya bisa menerima 70 persen dari dana yang diberikan. Sisanya dicairkan setelah lahan mereka selesai diperbaiki. “Aturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana tidak terlepas dari kebutuhan utama rehabilitasi,” tambah Afniwirman. Hal ini juga menghindari penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

Pola Penyaluran Dana dan Koordinasi Daerah

Menurut Afniwirman, sistem penyaluran dana rehabilitasi di Sumbar memerlukan kolaborasi antara berbagai tingkat pemerintahan. “KPPN menjadi pihak yang mengirimkan dana setelah seluruh proses di tingkat kabupaten selesai,” jelasnya. Proses ini memastikan bahwa penggunaan anggaran tidak terlepas dari evaluasi yang ketat. Dengan adanya mekanisme ini, Sumbar dapat mempercepat pemulihan lahan pertanian yang terkena dampak bencana.

Dana rehabilitasi yang dialokasikan untuk lahan sawah di Sumbar juga mencakup berbagai aspek kebutuhan pertanian. “Kebutuhan ini tidak hanya untuk pemulihan lahan, tetapi juga untuk mendukung kegiatan pertanian lainnya,” ujarnya. Dengan pendekatan yang terpadu, pemerintah daerah berharap bisa mempercepat pemulihan produksi pertanian yang terganggu akibat bencana. Afniwirman menegaskan bahwa prosedur ini dibuat agar dana dapat digunakan secara optimal dan transparan.

Kebijakan penyaluran dana rehabilitasi juga mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. “Daerah terdampak yang lebih dulu mengajukan permohonan akan mendapatkan prioritas dalam pencairan dana,” katanya. Hal ini memastikan bahwa lahan pertanian yang paling membutuhkan bantuan bisa lebih cepat diperbaiki. Afniwirman menambahkan bahwa pemerintah pusat memberikan anggaran yang cukup besar, namun penyalurannya memerlukan langkah-langkah yang terstruktur agar tidak ada pemborosan atau penundaan.

Koordinasi dan Pengelolaan Anggaran

Koordinasi antara provinsi dan kabupaten sangat penting dalam proses penyaluran dana. “Kabupaten mengajukan permohonan ke provinsi, setelah itu dana ditransfer ke KPPN,” ujar Afniwirman. KPPN selanjutnya mengirimkan dana ke rekening kelompok tani sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem ini, dana dapat digunakan secara tepat sasaran dan termonitoring secara baik.

Pendekatan penyaluran dana juga dirancang agar masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif dalam pemulihan lahan. “Dengan diswakelolakan, kelompok tani memiliki keleluasaan untuk mengatur kebutuhan mereka sendiri,” kata Afniwirman. Namun, ia menegaskan bahwa ada batasan dalam penggunaan dana. “Dana hanya bisa dicairkan hingga 70 persen jika kelompok tani mengelola keuangan di atas Rp100 juta,” tambahnya. Sisanya akan dicairkan setelah lahan mereka benar-benar produktif kembali.

Terlepas dari pencairan dana, Afniwirman juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengelola kegiatan rehabilitasi. “KPA di provinsi bertugas meninjau kebutuhan dan prioritas kegiatan, sedangkan PPK di kabupaten mengawasi pelaksanaannya,” jelasnya. Dengan sistem seperti ini, diharapkan pemulihan lahan bisa lebih efisien dan berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, Afniwirman berharap program rehabilitasi lahan bisa menjadi bagian dari kebijakan pertanian yang lebih inklusif. “Dana ini tidak hanya untuk pemulihan, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas petani dan memperkuat ketahanan pertanian daerah,” pungkasnya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan masyarakat.