Main Agenda: Purbaya: Aturan baru restitusi pajak demi proses yang lebih tertib
Purbaya: Aturan baru restitusi pajak demi proses yang lebih tertib
Perubahan Regulasi untuk Peningkatan Disiplin
Main Agenda – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa perubahan aturan mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bertujuan meningkatkan ketertiban dalam proses administrasi. Perubahan ini diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, yang mengatur penurunan ambang batas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) secara dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi syarat. Sebelumnya, batas maksimum untuk restitusi dipercepat sebesar Rp5 miliar, kini diganti dengan Rp1 miliar.
“Kita ingin mengendalikan proses ini agar keluarannya lebih terstruktur,” kata Purbaya dalam wawancara dengan media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ambang batas dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam pemberian restitusi. Pemerintah, menurutnya, berupaya memperkuat pengawasan agar tidak terjadi kebocoran yang berlebihan.
Menurut Purbaya, audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang dilakukan untuk menganalisis seluruh mekanisme restitusi selama periode 2016 hingga 2025. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan tidak ada penyimpangan dalam perhitungan dan pemberian restitusi. “Kita minta audit dilakukan dengan teliti, agar tidak ada kecolongan dalam pemberian refund,” tambahnya.
Pemeriksaan Investigatif BPKP dan Periode Peninjauan
Proses audit investigatif yang dilakukan BPKP mencakup seluruh transaksi restitusi pajak selama lima tahun terakhir. Menurut Purbaya, kebijakan ini diperlukan untuk melacak kelemahan dalam sistem dan memastikan semua pelaku usaha memenuhi kriteria yang ditetapkan. “Ini penting untuk mengetahui apakah ada kesalahan yang terlewat dari sebelumnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Purbaya menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya berdampak pada sektor tertentu, tetapi juga mencakup seluruh industri yang mengajukan restitusi. Ia menyatakan bahwa audit BPKP akan menjadi dasar untuk memperbaiki aturan ke depan. “Hasil dari audit ini nanti akan membantu kita mengambil keputusan yang lebih bijak,” tuturnya.
Kebocoran di Sektor Batu Bara
Sektor batu bara menjadi fokus utama dalam audit tersebut, karena Purbaya menemukan indikasi kebocoran restitusi PPN yang mencapai Rp25 triliun secara neto. Menurutnya, jumlah ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem pengawasan. “Kebocoran di sektor ini bisa saja disebabkan oleh kelemahan dalam prosedur atau kesengajaan,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menelusuri mekanisme restitusi secara lebih mendalam. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini diperketat sementara waktu untuk menghindari pengeluaran yang tidak terkontrol. “Kita perlu memastikan bahwa semua pemberian restitusi tidak hanya efisien, tetapi juga akuntabel,” katanya.
Penghentian Sementara Kebijakan Restitusi untuk Pengendalian Kelebihan
Penghentian sementara atas kebijakan restitusi dipercepat dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatur alur dana yang dialirkan. Dengan menurunkan ambang batas, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko pengajuan yang tidak sesuai dengan kriteria. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini akan diperketat hingga hasil audit selesai dan semua kelemahan teridentifikasi.
“Jika audit menemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kebijakan, kita akan langsung mengambil tindakan tegas,” tegasnya. Purbaya memperkirakan bahwa kebijakan diperketat ini akan memberikan dampak signifikan dalam mengurangi jumlah restitusi yang tidak sesuai dengan tujuan awal. “Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pajak berjalan secara efektif dan transparan,” imbuhnya.
Proses Audit dan Koordinasi dengan BPKP
Purbaya menyampaikan bahwa hasil audit investigatif BPKP belum dirilis sepenuhnya, sehingga pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk mempercepat proses evaluasi. “Saya akan kembali bertemu dengan Pak Ateh untuk memastikan semua aspek dipertimbangkan,” katanya. Ia menekankan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani isu restitusi, karena saat ini keluarnya dana cenderung tidak terkendali.
Dalam upaya mencegah kebocoran yang lebih besar, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan. “Kita perlu menganalisis semua faktor yang memengaruhi proses ini,” ujarnya. Dengan demikian, perubahan aturan tidak hanya bertujuan untuk mengatur keluar masuk dana, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pajak.
Dampak dan Pelaksanaan Aturan Baru
Kebijakan PMK No. 28 Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan efek domino dalam mengurangi kesalahan administrasi. Purbaya menyebutkan bahwa penyesuaian ambang batas menjadi Rp1 miliar akan memengaruhi jumlah pengusaha yang berhak mengajukan restitusi. “Ini bukan hanya mengurangi jumlah, tetapi juga memastikan setiap pengajuan dilakukan dengan tepat,” katanya.
Menurut Purbaya, perubahan ini akan memberikan waktu bagi PKP untuk menyesuaikan prosedur. “Kita
