Anggota DPR: Kemenag harus jamin korban ponpes Pati tak putus sekolah

Anggota DPR: Kemenag Harus Jamin Korban Ponpes Pati Tak Putus Sekolah

Dini Rahmania Minta Kemenag Jamin Santri Korban Kekerasan Seksual Ndholo Kusumo Tetap Terus Sekolah

Anggota DPR – Dari Jakarta, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengungkapkan kebutuhan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjamin para santri yang menjadi korban atau terdampak kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka. Menurutnya, insiden tersebut telah menyebabkan ancaman pencabutan izin operasional pesantren tersebut, yang berpotensi memutus akses pendidikan bagi ratusan santri. Oleh karena itu, Dini menekankan pentingnya solusi jelas dan cepat dari Kemenag untuk menghindari dampak buruk terhadap para korban.

Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, yang telah memicu kecaman publik, menurut Dini, merupakan tantangan serius bagi sistem pendidikan Islam di Indonesia. Ia menyoroti bahwa pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan kehidupan sosial anak-anak. “Jika izin pesantren ditarik, maka para santri akan kehilangan kesempatan belajar di lingkungan yang terpercaya,” ujarnya. Dini menambahkan bahwa solusi ini harus mencakup pengaturan pendidikan alternatif yang aman, agar proses belajar tidak terganggu.

Menurut Dini, Kemenag wajib segera merumuskan langkah konkret agar para santri yang terkena dampak kasus kekerasan seksual tetap bisa mengikuti pendidikan secara terus-menerus. Termasuk menyusun skema pemindahan ke pesantren lain yang memiliki lingkungan belajar yang lebih sehat, serta memastikan bantuan psikologis dan pendampingan penuh bagi para korban. “Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” tegasnya.

Kasus Memicu Kekhawatiran akan Pemutusan Pendidikan

Dini Rahmania menyoroti bahwa tindakan pemerintah dalam menangani kasus ini menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam. Ia mengingatkan bahwa Ponpes Ndholo Kusumo adalah salah satu dari banyak pesantren yang berperan penting dalam pendidikan keagamaan, terutama di daerah-daerah pedesaan. “Sekolah di pesantren sering kali menjadi satu-satunya pilihan bagi anak-anak yang tidak bisa mengakses pendidikan formal,” jelas Dini. Kehilangan akses ini, menurutnya, akan menyebabkan kesenjangan pendidikan dan dampak jangka panjang pada masa depan para korban.

Kasus ini, menurut Dini, juga menggambarkan urgensi perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan harus tidak hanya berfokus pada ilmu agama, tetapi juga memastikan kesejahteraan psikologis dan fisik siswanya. “Sekolah adalah tempat yang seharusnya aman, penuh kasih sayang, dan menjadi tempat penanaman nilai-nilai moral yang baik,” imbuhnya. Kemenag, dalam hal ini, diharapkan bisa menjadi pihak utama yang menindaklanjuti tuntutan-tuntutan dari para korban serta memastikan rehabilitasi yang berkelanjutan.

Peran PPPA dan KPAI dalam Mendukung Korban

Dini menyampaikan bahwa selain Kemenag, institusi seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPAI) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga harus terlibat aktif dalam proses pemulihan korban. Ia menekankan bahwa dukungan dari lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk memastikan korban tidak hanya diberi perlindungan fisik, tetapi juga bantuan psikologis yang terstruktur. “Anak-anak yang terluka secara emosional perlu diselamatkan dari lingkungan yang membuat mereka semakin terpuruk,” ujarnya.

Dini juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual di pesantren bukanlah kejadian yang kecil. Menurutnya, kasus ini menimbulkan luka yang dalam dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah serta masyarakat. “Trauma yang dialami anak-anak harus ditangani dengan tepat, agar mereka tidak mengalami konsekuensi yang berkepanjangan,” katanya. Dengan adanya skema pemindahan dan pendampingan yang komprehensif, Dini berharap para santri bisa kembali belajar tanpa rasa takut atau kesedihan.

Lingkungan Pesantren sebagai Tempat Edukasi dan Perlindungan

Pondok pesantren, menurut Dini, merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap anak-anak. Selain memberikan ilmu agama, pesantren juga menjadi tempat bagi orang tua menitipkan anak mereka untuk berkembang secara sosial dan moral. “Karena itu, lingkungan pesantren harus menjadi tempat yang memberi rasa aman dan kepercayaan kepada seluruh peserta didik,” kata Dini. Ia menambahkan bahwa tindakan pencabutan izin bisa menjadi indikator kegagalan pesantren dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan santrinya.

Kasus kekerasan di Ponpes Ndholo Kusumo, menurutnya, mengingatkan seluruh pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan pesantren. “Kemenag harus berperan aktif dalam memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan kekerasan yang terukur,” jelasnya. Selain itu, Dini menyoroti bahwa keberadaan pesantren dalam masyarakat tidak hanya sekadar sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya dan keagamaan yang harus dijaga dengan baik.

Menurut Dini, solusi yang diusulkan pemerintah harus mencakup dua aspek utama: penyediaan layanan pendidikan alternatif dan pemulihan psikologis bagi para korban. “Solusi ini tidak boleh hanya sekadar formalitas, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi anak-anak yang terkena dampak,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dilakukan secara transparan dan adil, agar masyarakat merasa puas dengan tindakan yang diambil.

Kemenag Diminta