Kamis pagi ini emas Antam naik Rp17.000 menjadi Rp2,840 juta/gr
Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Pada Kamis Pagi
Kamis pagi ini emas Antam naik – Dalam laporan terbaru dari Jakarta, harga emas Antam yang terpantau melalui platform Logam Mulia mengalami peningkatan sebesar Rp17.000 per gram. Perubahan ini terjadi pada Kamis, pukul 08.47 WIB, dengan harga jual emas Antam bergerak dari Rp2.823.000 menjadi Rp2.840.000 per gram. Perubahan yang sama juga berlaku untuk harga beli kembali, yang meningkat menjadi Rp2.645.000 per gram. Perlu diingat bahwa fluktuasi harga emas Antam bisa terjadi kapan saja, tergantung pada dinamika pasar dan faktor ekonomi.
Kenaikan Harga Emas Antam: Faktor Penyebab dan Dampaknya
Penyesuaian harga emas Antam pada hari ini mencerminkan pergerakan harga logam mulia di pasar global. Meski tidak disebutkan secara eksplisit, kenaikan tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh permintaan yang meningkat, inflasi, atau kebijakan moneter pemerintah. Kenaikan ini berdampak langsung pada pembeli yang ingin memperoleh emas batangan, karena mereka harus bersiap untuk mengeluarkan lebih banyak dana. Di sisi lain, penjual kembali emas Antam juga mengalami perubahan, sehingga memengaruhi keuntungan mereka.
“Penyesuaian harga emas Antam terjadi sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram,””
Kenaikan harga ini juga memengaruhi transaksi jual beli emas. Untuk setiap penjualan emas batangan, pengguna dikenakan potongan pajak sesuai peraturan yang ditetapkan. Berdasarkan PMK 34/PMK.10/2017, pajak penghasilan (PPh) diberlakukan pada semua ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Namun, aturan ini berbeda untuk transaksi buyback, yang terdiri dari dua tingkat pajak: 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak pada Transaksi Jual Beli Emas Antam
Dalam konteks transaksi jual beli, pajak PPh 22 dipotong langsung dari total nilai pembelian atau penjualan. Hal ini berarti pembeli harus menyisihkan sebagian dana mereka sebagai pajak sebelum menerima emas. Untuk pembelian emas batangan, pajak sebesar 0,45 persen berlaku bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sementara non-NPWP dikenakan pajak 0,9 persen. Selain itu, setiap transaksi dibarengi dengan bukti potong pajak yang diberikan oleh PT Antam Tbk.
Sebagai tambahan, dalam kasus penjualan kembali emas batangan, ada ketentuan khusus. Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, pembeli akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen jika mereka memiliki NPWP, dan 3 persen jika tidak. Dengan demikian, pembeli emas batangan yang menjual kembali dalam jumlah besar perlu memperhatikan besaran pajak yang akan ditarik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur aliran dana dalam pasar emas dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Harga Emas Antam Pecahan Berdasarkan Gramasi
Berikut ini adalah harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia terkini:
- 0,5 gram: Rp1.470.000
- 1 gram: Rp2.840.000
- 2 gram: Rp5.620.000
- 3 gram: Rp8.405.000
- 5 gram: Rp13.975.000
- 10 gram: Rp27.895.000
- 25 gram: Rp69.612.000
- 50 gram: Rp139.145.000
- 100 gram: Rp278.212.000
- 250 gram: Rp695.265.000
- 500 gram: Rp1.390.320.000
- 1.000 gram: Rp2.780.600.000
Angka-angka ini menunjukkan perbedaan harga per gram yang signifikan. Misalnya, harga untuk 250 gram emas batangan adalah Rp695.265.000, yang setara dengan 2,781 juta per gram. Hal ini memudahkan pembeli untuk menghitung total biaya sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan kenaikan harga hari ini, nilai pecahan emas 1 gram mencapai Rp2.840.000, sedangkan pecahan 1.000 gram mencapai Rp2.780.600.000. Perbedaan ini mencerminkan struktur harga yang berlaku secara proporsional.
Transaksi Buyback: Detail dan Perhitungan
Harga beli kembali emas Antam yang kini naik menjadi Rp2.645.000 per gram menawarkan keuntungan bagi yang ingin menjual kembali logam mulia mereka. Dalam konteks ini, harga buyback mengacu pada nilai yang diterima oleh penjual emas batangan yang dikembalikan ke perusahaan. Transaksi ini dipotong pajak sesuai PMK 34/PMK.10/2017, dengan persentase sesuai status NPWP pemilik emas. Dengan kenaikan harga, pelaku pasar mungkin mengalami peningkatan keuntungan, terutama jika emas yang dijual kembali memiliki nilai tinggi.
Dalam beberapa kasus, pembelian emas batangan yang dijual kembali memerlukan pemahaman yang jelas tentang aturan pajak. Misalnya, jika seseorang membeli emas 100 gram dengan harga Rp278.212.000, maka pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen atau 0,9 persen akan dikurangi langsung dari total pembayaran. Hal ini mengurangi keuntungan secara langsung, sehingga perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi.
Kebijakan Pajak: Konsekuensi bagi Pembeli dan Penjual
Kebijakan pajak PPh 22 berlaku secara universal untuk semua jenis transaksi emas Antam. Pemegang NPWP akan mendapat tarif yang lebih rendah, yaitu 0,45 persen, dibandingkan non-NPWP yang dikenai 0,9 persen. Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan tingkat keterlibatan wajib pajak dalam pasar logam mulia. Selain itu, dalam kasus penjualan kembali yang melebihi Rp10 juta, tarif pajak meningkat menjadi
