Historic Moment: Komisi III desak polisi tangkap pelaku kekerasan seksual ponpes Pati

Komisi III Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Historic Moment – Dari Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengharapkan pihak kepolisian segera menangkap AS (52), tersangka dugaan tindak kekerasan seksual terhadap ratusan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Rano, seperti dilaporkan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti kepolisian harus menunjukkan komitmen serius dalam menangani kejahatan seksual, terlebih korbannya terdiri dari anak-anak dan perempuan yang berada dalam posisi rentan. “Kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang menganiaya para santrinya. Penanganan kasus ini perlu dilakukan dengan cepat dan profesional karena berkaitan langsung dengan keamanan serta masa depan korban,” ujarnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

AS (52), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, hingga saat ini belum ditahan secara formal. Dalam pernyataannya, Rano Alfath menyoroti pentingnya kepolisian memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual agar mereka tidak merasa terancam atau tertekan. “Negara wajib memastikan setiap korban diberikan rasa aman, termasuk yang merupakan anak yatim dan yatim piatu. Jangan sampai keberadaan pelaku memperburuk situasi psikologis mereka atau membuat mereka enggan melaporkan perbuatan kejahatan tersebut,” lanjut Rano.

“Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Penanganan yang cepat dan transparan penting agar masyarakat melihat bahwa institusi hukum mampu menjaga keadilan dan keterlibatan negara dalam memberikan perlindungan kepada korban,” kata Rano.

Komisi III juga mengingatkan bahwa lini masa penanganan kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo perlu diperbaiki agar tidak terulang lagi. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polresta Pati sejak 2024, tetapi belum menunjukkan kejelasan. Rano Alfath berharap dengan langkah yang lebih aktif, kepolisian dapat menyelesaikan proses hukum secara optimal dan memenuhi harapan masyarakat. “Kami ingin kasus ini menjadi contoh bagaimana kepolisian mampu menegakkan hukum dengan teliti dan tanggap terhadap kejahatan yang mengancam kehidupan anak-anak di lingkungan pendidikan,” tuturnya.

Langkah Penyidik Masih dalam Pencarian

Dalam upaya mempercepat proses hukum, Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS. Surat pertama dilakukan pada 4 Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro. AS diminta segera hadir untuk mempercepat pengambilan bukti dan kejelasan dalam kasus yang menimpa puluhan santri.

Menurut AKP Iswantoro, jika AS tidak memenuhi panggilan kedua, kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Saat ini, keberadaan tersangka masih menjadi perhatian penyidik karena diperkirakan telah menghilangkan diri dari wilayah Kabupaten Pati. “Kami menduga pelaku telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum,” tambahnya.

“Kasus ini menunjukkan urgensi pentingnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, terutama yang berada dalam lingkungan pendidikan agama. Keterlambatan penangkapan pelaku bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan institusi penegak hukum dalam menjamin keadilan,” ujar Kapolresta Pati.

Rano Alfath menekankan bahwa kepolisian tidak boleh hanya berpuas hati dengan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia meminta penyidik untuk bersikap tegas dalam mengambil tindakan hukum, terutama dalam menghadirkan semua pihak yang terlibat. “Penyidikan yang terarah dan objektif akan membantu mempercepat penyelesaian kasus ini, serta memastikan keadilan terwujud untuk para korban,” tambahnya.

Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo menarik perhatian karena menggambarkan fenomena yang sering terjadi di institusi pendidikan. Menurut Rano Alfath, masalah ini tidak hanya menimpa korban individu, tetapi juga berdampak pada keseluruhan masyarakat. “Keterlibatan individu yang dianggap memiliki kepercayaan di lingkungan agama bisa memperkuat rasa takut masyarakat terhadap kejahatan seksual,” ujarnya. Komisi III juga menyarankan adanya koordinasi lebih intensif antara DPR dengan kepolisian untuk memastikan setiap kasus dikelola secara optimal.

Peran Korban dalam Proses Hukum

Korban kekerasan seksual sering kali menghadapi tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan. Hal ini menurut Rano Alfath perlu diperhatikan oleh pihak penyidik agar tidak menambah kesulitan mereka. “Langkah kepolisian untuk menangkap pelaku harus diiringi dengan pendekatan yang melindungi korban, bukan malah membuat mereka merasa tertekan atau merahasiakan peristiwa yang dialami,” katanya.

Komisi III juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyidikan kasus ini. Masyarakat, kata Rano, berharap melalui penanganan yang terbuka, kasus kekerasan seksual bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai perlindungan hak-hak anak. “Dengan adanya penangkapan pelaku, masyarakat akan lebih percaya bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, terutama bagi korban yang belum sempat melaporkan kejahatan mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, Polresta Pati berharap dengan langkah yang lebih cepat, kasus ini bisa selesai sebelum kondisi korban semakin memburuk. “Dengan jemput paksa atau tindakan tegas lainnya, kita bisa memastikan pelaku tidak melarikan diri dan proses hukum berjalan lancar,” kata Kapolresta Pati. Rano Alfath menyetujui langkah tersebut dan menambahkan bahwa kepolisian harus terus memberikan laporan berkala kepada DPR untuk memastikan proses hukum tet