Meeting Results: KPRP: Prabowo ingin ada diskusi lanjutan terkait reformasi Polri

KPRP: Prabowo Ingin Diskusi Reformasi Polri Terus Berlanjut

Meeting Results – Jakarta, Rabu (6/5) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tetap memperhatikan topik reformasi kepolisian meskipun tugas komisi tersebut telah selesai. Mahfud MD, salah satu anggota KPRP, mengungkapkan bahwa Prabowo masih menanyakan progres kerja, dengan ucapan, “Oh kok sudah mau selesai?” Dalam diskusi, presiden menyarankan untuk tetap mengadakan pertemuan lanjutan guna mengeksplorasi berbagai ide menarik tentang perubahan yang diperlukan dalam institusi kepolisian.

“Kemarin kami juga ya selesai, tapi Presiden masih juga, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi banyak diskusi-diskusi menarik gitu’,”

Dalam konteks itu, Mahfud MD mengakui bahwa tugas KPRP telah tuntas karena komisi dibentuk secara ad hoc, yaitu untuk tujuan tertentu. Ia menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan hasil kerja selama tiga bulan, yang mencakup rekomendasi dengan ratusan halaman. “Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain, apalagi sudah (menghasilkan rekomendasi, red.) 3.000 halaman gitu,” katanya.

Permintaan Pemantauan Rekomendasi

Di sisi lain, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, anggota KPRP, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang diusulkan oleh internal Polri. “Kebetulan saya juga Penasehat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. Jadi, otomatis dengan sendirinya kita pun, saya khususnya, nanti akan menagih karena ini nanti rencananya ada apakah berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres),” ucapnya.

Dofiri menambahkan, rekomendasi KPRP mencakup berbagai aspek, seperti peran Polri dalam sistem pemerintahan, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta penyempurnaan struktur kelembagaan dan manajemen. Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut akan diimplementasikan dalam tiga tahap waktu, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang. “Misalnya, di bidang logistik, bagaimana terpenuhinya standar minimum esensial peralatan yang digunakan Polri. ‘Tahun depan bisa enggak?’ masih lima tahun lagi misalnya. Silakan tahapannya seperti apa jangka pendek, jangaga sedang, dan jangka panjang,” katanya.

Proses Penerimaan Laporan Akhir

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dari KPRP yang diserahkan oleh Jimly Asshiddiqie, ketua komisi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). Dalam pertemuan tersebut, presiden menerima sejumlah dokumen, termasuk buku berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta anggota KPRP, laporan yang disusun memiliki volume beragam, mulai dari ratusan hingga ribuan halaman. “Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi untuk pembenahan di dalam kepolisian,” jelas Yusril. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan memiliki potensi besar untuk mengubah sistem kelembagaan kepolisian.

“Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat. Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian,”

Yusril juga menyoroti bahwa sebagian usulan dalam laporan tersebut bisa menjadi dasar untuk merevisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa KPRP tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga mengusulkan perubahan yang signifikan, termasuk pengakuan atas kebutuhan revisi regulasi terkait.

Persiapan untuk Implementasi

KPRP menekankan pentingnya koordinasi yang terus-menerus antara lembaga-lembaga terkait guna memastikan rekomendasi diterapkan secara efektif. Dofiri mengungkapkan, meskipun tugas komisi telah selesai, keberlanjutan diskusi akan menjadi prioritas untuk menyesuaikan rekomendasi dengan kondisi aktual di lapangan. “Kita harus memastikan bahwa setiap usulan yang disusun memiliki dampak yang nyata dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Dalam upaya mewujudkan reformasi yang berkelanjutan, KPRP berharap pihak eksekutif, seperti Kementerian dalam negeri, serta lembaga legislatif dapat berperan aktif dalam mengevaluasi dan merealisasikan rekomendasi tersebut. Mahfud MD menyatakan bahwa keberhasilan reformasi Polri tidak hanya bergantung pada kinerja internal, tetapi juga pada dukungan dari berbagai pihak dalam sistem pemerintahan. “Reformasi ini harus menjadi kolaborasi antarlembaga, termasuk peran Kompolnas dalam mengawasi proses,” katanya.

Selain itu, KPRP juga menyoroti bahwa reformasi Polri tidak hanya berfokus pada struktur organisasi, tetapi juga pada pengelolaan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan, serta penegakan hukum yang lebih transparan. Dofiri menambahkan bahwa rekomendasi tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efisiensi birokrasi dan pengembangan teknologi dalam operasional kepolisian.

Dengan adanya laporan akhir yang telah diserahkan, KPRP berharap reformasi kepolisian dapat menjadi perangkat utama untuk mendorong transisi dari sistem yang berorientasi kontrol ke sistem yang lebih berbasis layanan. “Ini bukan hanya perubahan dalam bentuk, tetapi juga dalam esensi fungsi Polri sendiri,” jelas Yusril. Ia menekankan bahwa keberlanjutan diskusi akan menjadi kunci untuk menghindari kesenjangan antara rekomendasi dan tindak lanjut implementasi.

Secara keseluruhan, KPRP mengharapkan bahwa rekomendasi yang disusun dapat menjadi pedoman untuk memperkuat institusi kepolisian menjadi lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. Prabowo Subianto, sebagai pemimpin tertinggi, disebut tetap terbuka untuk mengambil langkah lebih lanjut, meskipun tugas komisi sudah selesai. “Dengan adanya diskusi lanjutan, kami bisa memastikan rekomendasi yang diusulkan selaras dengan kebutuhan nasional dan aspirasi masyarakat,” pungkas Mahfud MD.