Menteri PPPA: Satgas kampus harus beri ruang aman korban kekerasan

Menteri PPPA: Satgas Kampus Harus Memberikan Ruang Aman untuk Korban Kekerasan

Menteri PPPA – Jakarta – Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Menurutnya, institusi pendidikan tinggi wajib memastikan adanya ruang aman bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak. “Kampus menjadi tempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan kepada seluruh civitas akademika, termasuk bagi mereka yang menjadi korban kekerasan,” jelas Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Kegiatan Rector’s Expressions Jadi Medium Diskusi

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rector’s Expressions (REx) Chapter 3, yang bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya (UNS), Jawa Timur. Acara ini menjadi platform bagi pembicaraan mengenai tanggung jawab kampus dalam melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan. Arifah Fauzi menekankan bahwa selain menjadi pusat pembelajaran, kampus juga perlu menjadi lingkungan yang mendukung keamanan dan kesejahteraan siswa.

Sistem Pelaporan dan Perlindungan Korban

Menteri PPPA juga menyebutkan bahwa keberhasilan Satgas PPKPT bergantung pada efektivitas mekanisme pelaporan yang dibuat. “Dosen dan mahasiswa harus merasa nyaman melaporkan kasus kekerasan tanpa takut dihakimi atau dihina,” tambahnya. Selain itu, sistem pelindungan harus melibatkan pertimbangan kerahasiaan korban dan saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penanganan kekerasan di lingkungan akademik.

Data Survei: Tingkat Kekerasan Masih Tinggi

Kepala lembaga perempuan dan anak ini menyoroti data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang menunjukkan 25 persen perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/