Special Plan: Komisi X DPR minta semua guru jadi PNS dan tak ambil solusi pendek
Special Plan Komisi X DPR: Semua Guru Harus Menjadi PNS dan Menghindari Solusi Pendek
Upaya Pemerintah untuk Meratakan Status Guru
Special Plan – Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang dipimpin oleh Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kebijakan pengelolaan guru yang masih bersifat sementara. Ia menekankan pentingnya pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menetapkan status semua guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara permanen. Menurut Irfani, kebijakan saat ini cenderung mengambil jalan cepat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan dan stabilitas karier para pendidik.
“Special Plan ini menekankan bahwa jika status guru diubah menjadi Non-ASN, maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian Irfani di Jakarta, Senin.
Kebijakan Sementara Menciptakan Ketimpangan
Dalam pidatonya, Irfani menyoroti bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru Non-ASN (honorer) tidak cukup memastikan keberlanjutan kesejahteraan pendidik. Ia menilai SE tersebut adalah bagian dari Special Plan darurat untuk mengatasi kekurangan jumlah guru di daerah-daerah. Meski dinilai membantu secara sementara, kebijakan ini dianggap gagal mengubah struktur status guru secara fundamental.
“Persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan, disparitas, dan ketidakpastian karier. Special Plan ini harus menjadi solusi jangka panjang, bukan hanya temporer,” ujarnya.
Penyatuan Status Guru sebagai Solusi Jangka Panjang
Ia menekankan bahwa pengelompokan status guru ASN dan Non-ASN memicu ketidakadilan dalam pengembangan kompetensi dan pemberdayaan pendidik. Guru honorer, kata Irfani, sering kali dianggap sebagai solusi pendek, padahal mereka adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah strategis dalam menghapus sistem klasterisasi tersebut.
“Special Plan ini menargetkan penyatuan status guru nasional, yakni PNS, agar distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Kebijakan Pusat Lebih Efektif Mengatasi Masalah
Irfani menekankan bahwa pengelolaan guru yang dilakukan pemerintah daerah sering kali tidak memenuhi standar nasional. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam pembayaran gaji, karena status honorarium bisa berubah setiap periode penugasan. Dengan sistem nasional, pemerintah pusat bisa menjamin kebijakan yang lebih akurat dan terpadu, sehingga tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara guru di berbagai wilayah.
Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, Komisi X DPR berharap pemerintah dapat melakukan audit ulang terhadap jumlah kebutuhan guru di seluruh Indonesia. “Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik melalui Special Plan,” ujarnya.
Meningkatkan Kesejahteraan dan Karier Guru
Guru, menurut Irfani, merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Ia menekankan bahwa kepastian status, karier, dan kesejahteraan para pendidik harus dijamin secara merata, agar mereka bisa fokus pada tugas pokok, yaitu mengembangkan kemampuan siswa. Dengan adanya Special Plan yang mengubah semua guru menjadi PNS, Irfani yakin kualitas pendidikan akan meningkat, karena guru tidak lagi terbagi dalam kategori yang berbeda.
“Dengan Special Plan ini, kita bisa memastikan bahwa semua guru mendapatkan perlindungan hukum yang sama, akses pelatihan profesional, serta pengembangan karier yang sehat. Solusi pendek seperti status guru PPPK atau paruh waktu harus diakhiri,” tuturnya.
Langkah Strategis untuk Keadilan dalam Pendidikan
Komisi X DPR juga mengingatkan bahwa pengelolaan guru yang tidak konsisten bisa menghambat pertumbuhan SDM nasional. Ia menyarankan pemerintah pusat mengambil alih sepenuhnya proses rekrutmen, penempatan, dan pembinaan pendidik. “Special Plan ini tidak hanya untuk menjadikan guru PNS, tapi juga untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Dengan pendekatan ini, Irfani berharap perbedaan akses antara wilayah terpencil dan daerah besar dapat diatasi. “Special Plan harus menjadi jalan keluar yang permanen, bukan hanya upaya sementara. Kita harus memastikan bahwa setiap guru, baik di kota maupun desa, memiliki kesempatan yang sama dalam berkembang,” pungkasnya.
