Key Strategy: Dituntut 5 tahun bui, eks Wamenaker Noel: Mending saya korupsi banyak

Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak

Key Strategy – Jakarta – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, menyatakan penyesalan setelah dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Menurutnya, jika tahu bahwa jumlah waktu penjara bisa mencapai 5 tahun, dirinya mungkin akan lebih gigih melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih besar. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin.

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel diduga menikmati dana korupsi sebesar Rp4,43 miliar. Hal ini membuatnya merasa tidak seimbang dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa lain, seperti Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut 6 tahun penjara meski menikmati dana sebesar Rp60,32 miliar. Noel juga menyebutkan bahwa Hery Sutanto, terdakwa lain dalam kasus yang sama, menerima hukuman 7 tahun penjara karena korupsi Rp4,73 miliar.

Menurut Noel, perbedaan tuntutan antara dirinya dan terdakwa lain menciptakan kesan tidak adil dalam sistem hukum. Ia mengatakan, “Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu.” Pernyataan itu menunjukkan kekecewaannya terhadap perbedaan penghargaan antara jumlah korupsi dan durasi hukuman.

Perbandingan Tuntutan Hukuman

Di sisi lain, Noel menilai bahwa hukuman yang diterimanya tidak terlalu berat meskipun dikenai pidana penjara. Ia mengungkapkan bahwa hanya menjalani tahanan di rutan selama tiga hari saja sudah terasa seperti menderita neraka. Oleh karena itu, ia berencana menyusun nota pembelaan (pleidoi) untuk memperkuat pertimbangan hakim dalam penentuan putusan.

Dalam pleidoi, Noel akan mengajukan argumen terkait kebijakan yang telah ia terapkan selama masa jabatannya. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah praktik penahanan ijazah, yang hingga kini masih berlangsung. “Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” tambahnya dengan nada heran.

Detail Pemerasan dan Gratifikasi

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,43 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Kasus ini terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dan gratifikasi selama periode 2024–2025. Dalam penyelidikan, ia didakwa mengambil uang sebesar Rp6,52 miliar dari pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemenaker.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Dari daftar tersebut, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing diberi tuntutan 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing menerima tuntutan 5 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, sementara Hery Sutanto menerima hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, semua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp250 juta dengan subsider penjara 90 hari. Para terdakwa yang terlibat dalam pemerasan juga diduga mengambil uang pengganti dari dana korupsi. Misalnya, Hery Sutanto diduga menerima uang pengganti sebesar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Irvian Bobby Mahendro Putro Rp60,32 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 miliar, Anitasari Kusumawati Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Setiap tuntutan uang pengganti diiringi subsider 2 tahun penjara.

Pemohon Sertifikasi K3 yang Terkena Dugaan Pemerasan

Pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Dalam penyelidikan, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersama. Noel, misalnya, diuntungkan sebesar Rp70 juta, sementara Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing menerima Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Di luar itu, kasus ini juga menyebutkan adanya keuntungan bagi pihak lain. Haiyani Rumondang diuntungkan Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. Keseluruhan dana korupsi tersebut dianggap mengalir ke berbagai pihak terkait proses pengurusan sertifikasi K3.

Menurut Noel, meskipun dirinya merasa bahwa tuntutan hukuman tidak sebanding dengan jumlah korupsi yang diduga, ia tetap bersyukur karena hukuman yang diterimanya tidak terlalu berat. Ia juga mengakui bahwa dalam menjalani hukuman, setiap hari di rutan terasa seperti masa neraka. Namun, ia berharap bahwa nota pembelaan yang diajukan nanti bisa membantu hakim mempertimbangkan perbedaan antara jumlah korupsi dan durasi hukuman yang diberikan.

Kasus korupsi ini mencuri perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat pemerintah yang dianggap memiliki akses besar ke berbagai kebijakan. Dalam sidang tuntutan, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan tuntutan yang diberikan, termasuk mengungkap detail pemerasan dan gratifikasi yang terjadi. Meskipun Noel merasa tuntutan hukuman tidak adil, ia tetap menghormati proses hukum dan mengakui peran JPU dalam menyelidiki kasus tersebut.

Kasus ini juga mengungkap dinamika korupsi dalam lingkungan Kemenaker. Selain Noel, sejumlah