Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika akhirnya ditahan
Immanuel Ebenezer Menyesal Jadi Wamenaker Jika Akhirnya Ditahan
Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika – Dalam persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, mengungkapkan rasa penyesalan atas jabatannya yang kini membuatnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. “Padahal selama menjabat sebagai wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar,” ujar Noel saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin. Komentarnya mencerminkan kekecewaannya terhadap posisi yang dianggapnya berkontribusi pada konflik saat ini.
Sidang di PN Jakarta Pusat
Noel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi selama menjabat sebagai wamenaker. Ia mengakui mengalami kecemasan dan gangguan psikologis selama menjalani tahanan di Rutan, terutama karena durasi jabatan yang singkat—hanya 10 bulan—sementara 10 bulan berikutnya harus menghadapi status tahanan. “Ini membuat saya merasa bingung dan gelisah,” katanya. Hal itu juga memicu rasa marah terhadap penyampaian surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Tuduhan yang diuraikan JPU terkesan dipaksakan,” ujar Noel. Ia menilai surat tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “mengerikan” karena menyebutkan berbagai kesalahan yang dianggapnya tidak sepenuhnya mencerminkan fakta. Meski demikian, ia mempercayakan putusan hakim untuk menentukan nasibnya.
Tuntutan Pidana
Dalam kasus tersebut, Noel dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta, serta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai wamenaker.
KPK mengatakan Noel dan sepuluh terdakwa lainnya melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar. Dana tersebut diduga diperoleh melalui pengambilan keuntungan dari para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Pemerasan dianggap menguntungkan sejumlah orang, termasuk Noel yang dirugikan sebesar Rp70 juta. Selain itu, ada juga keuntungan lain yang diperoleh oleh para terdakwa seperti Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), dan lainnya.
Daftar Terdakwa Lainnya
Kasus ini melibatkan sepuluh terdakwa selain Noel. Mereka antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Setiap terdakwa menerima tuntutan yang berbeda. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara, sementara Fahrurozi dihukum 4 tahun dan 6 bulan. Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing mendapat 5 tahun dan 6 bulan.
Hery Sutanto dituntut 7 tahun, sedangkan Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun. Semua terdakwa juga dijatuhi denda Rp250 juta, dengan subsider 90 hari penjara. Selain hukuman penjara, beberapa di antaranya wajib membayar uang pengganti karena menikmati dana korupsi. Misalnya, Hery dikenai uang pengganti Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp978,35 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anitasari Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing keuntungan tersebut dikaitkan dengan subsider 2 tahun penjara.
Pemohon Sertifikasi K3
Pemerasan dituduhkan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi K3, termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Mereka diduga menjadi korban pemerasan selama proses pengurusan sertifikasi yang menyangkut kebijakan Kemenaker. Noel dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan dari dana yang diambil, yang disebut-sebut dianggap menguntungkan.
Gratifikasi yang diterima Noel diduga berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta. Pemerasan dan gratifikasi tersebut dianggap melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Noel terancam dihukum sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU tersebut, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Impact dan Komentar Terdakwa
Penyidikan KPK menyoroti peran Noel dalam kebijakan Kemenaker. Ia mengatakan bahwa selama menjabat, dirinya berupaya mengoptimalkan dana untuk kepentingan buruh. Namun, dengan adanya tuntutan dari JPU, penyesalan semakin memuncak. “Saya pikir ada kejanggalan dalam proses penyidikan,” tambahnya. Noel menilai tuntutan JPU terkesan memaksa, terutama karena beberapa bukti yang dianggapnya belum jelas.
Kasus ini juga menggambarkan dampak korupsi terhadap kinerja Kemenaker. Dengan dana yang terpotong melalui pemerasan, sejumlah pihak diduga mendapatkan keuntungan, sementara buruh kehilangan penghasilan yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional. Noel menegaskan bahwa ia tidak menyangkal kesalahan yang dilakukan, tetapi merasa peran jabatannya seharusnya lebih bermakna dalam upaya pencegahan korupsi.
Sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini seperti Hery Sutanto dan Bobby Mahendro Putro disebut sebagai pelaku utama.
