Key Discussion: Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Key Discussion – Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Kejaksaan (BPK) menetapkan mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini terkait dengan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (25/5/2026), mulai pukul 11.00 WIB. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Yeka diduga melanggar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
Peran Yeka dalam Kasus CPO
Yeka, yang pernah menjabat anggota Ombudsman RI sejak 2021 hingga 2026, disangkakan sengaja mencegah atau menggagalkan penyelidikan kasus korupsi terkait ekspor CPO. Menurut penyidik, ia memainkan peran penting dalam memodifikasi materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. LHP ini sebelumnya berfokus pada kelangkaan minyak goreng, namun kemudian diubah menjadi isu pencabutan Domestic Market Obligation (DMO). DMO, yang dalam konteks ini dikenal sebagai kebijakan yang mengatur penggunaan minyak goreng dalam pasar domestik, dianggap Kejagung sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.
“YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan,” ujar Syarief.
Detensi dan Pemeriksaan Sebelumnya
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pada pagi hari Senin (25/5/2026), ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Dalam pemeriksaan tersebut, Yeka mengakui telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan. Kejagung menyebutkan bahwa pemeriksaan ini menjadi titik balik dalam menetapkan status tersangkanya.
Kasus Terkait Marcella Santoso dan Korporasi Besar
Kasus yang menyeret Yeka juga melibatkan Marcella Santoso, yang sebelumnya telah terbukti memberikan suap dalam upaya memperoleh putusan lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Selain itu, tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, turut terlibat dalam gugatan perdata dan tata usaha negara. Dalam konteks ini, Ombudsman diduga telah memberikan rekomendasi yang menjadi dasar gugatan tersebut.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu, yang onslag putusan,” tutur Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Penggeledahan Rumah dan Kantor Ombudsman
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Ombudsman RI, di mana berbagai alat bukti ditemukan, termasuk dokumen yang memperjelas peran Yeka dalam mengubah arah penyidikan.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa penggeledahan rumah dan kantor Yeka terkait dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai kebijakan DMO dan konsekuensinya bagi korupsi ekspor CPO. Menurutnya, dokumen yang disita menunjukkan bahwa Yeka berperan dalam memberikan dasar hukum untuk gugatan yang diajukan tiga korporasi besar. Gugatan ini bertujuan menggugat Kementerian Perdagangan atas kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Kelangkaan Minyak Goreng dan DMO
Kebijakan DMO, yang diubah dari fokus utama kelangkaan minyak goreng menjadi isu pencabutan, diduga menjadi faktor kunci dalam menyelesaikan kasus korupsi. Kejagung menegaskan bahwa DMO adalah bagian dari upaya mengakui kesalahan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Dengan mengubah LHP, Yeka disebut telah memengaruhi proses hukum yang seharusnya memperketat investigasi terhadap para pelaku korupsi.
Dalam rangka memperkuat argumen gugatan, korporasi besar seperti Wilmar Group diduga memberikan sejumlah uang kepada Yeka sebagai imbalan untuk memodifikasi laporan. Ini mengindikasikan adanya kesepakatan antara Yeka dengan pihak-pihak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kejagung menyatakan bahwa tindakan Yeka membawa dampak signifikan dalam mengurangi tekanan hukum terhadap pelaku ekspor CPO.
Hubungan dengan Pemungutan Suap dan TPPU
Marcella Santoso, selaku advokat dalam kasus ini, diketahui telah terbukti melakukan suap dalam proses pengondisian putusan. Tindakannya, yang dilakukan pada 2025, melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai bagian dari upaya mempercepat lepasnya hukum dari pelaku korupsi. Kebijakan DMO, yang sebelumnya menjadi fokus utama LHP Ombudsman, dipertanyakan keabsahannya oleh Kejagung, yang menyebutnya sebagai bentuk penyelewengan dalam penegakan hukum.
Kasus Yeka dan Marcella Santoso menunjukkan bagaimana korupsi korporasi bisa memanfaatkan lembaga independen seperti Ombudsman untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Penetapan tersangka Yeka menambah kompleksitas kasus ini, karena menunjukkan adanya kerja sama antara anggota lembaga pemeriksaan dan pihak pelaku korupsi. Dengan adanya dugaan penerimaan uang dari Wilmar Group, Kejagung menilai Yeka tidak hanya menghalangi penyidikan
