Special Plan: Tak Layani Penerima Manfaat Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, SPPG Bakal Kena Suspend Per 2 Juni

729ee77a-1780-43ba-93e7-0d804bb02882-0

Tak Layani Penerima Manfaat Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, SPPG Bakal Kena Suspend Per 2 Juni

Special Plan – Liputan6.com, Jakarta – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini memperketat standar layanan dengan mensyaratkan setidaknya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, untuk setiap dapurnya. Aturan ini diumumkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2026. Dokumen tersebut ditujukan untuk memastikan pelayanan gizi minimum bagi kelompok 3B dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedeputian Tauwas menetapkan SE tersebut sebagai pedoman dalam menentukan jumlah minimal penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang harus dilayani oleh setiap SPPG. Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan cakupan layanan gizi yang merata serta memperkuat kekonsistenan pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah Indonesia. “Tujuan utama dari Surat Edaran ini adalah untuk menjaga keberlanjutan pemberian manfaat kepada kelompok rentan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan gizi di tengah masyarakat,” jelas Dadang dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang.

Dadang menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap sanksi administratif yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang gagal memenuhi standar layanan. Menurutnya, sebelum adanya aturan ini, masih banyak dapur SPPG yang tidak mencapai jumlah minimal 500 penerima manfaat dari kelompok 3B. “Dalam sidak di lapangan, kami kerap menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B,” katanya.

Menurut Dadang, dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, setiap SPPG kini diharuskan melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kalangan 3B. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan ada konsekuensi tegas berupa sanksi suspensi bagi Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan yang mengelola unit tersebut. “Kepala SPPG akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG,” terang Dadang.

Bagi Mitra dan Yayasan yang tidak memenuhi target layanan minimal, SPPG mereka akan mendapat sanksi suspensi kategori major. “Sanksi suspend mayor berarti mereka tidak lagi menerima insentif Rp 6 juta per hari, hingga dapat menunjukkan bukti pemenuhan ketentuan,” ujarnya. Dadang menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program MBG dan memastikan sumber daya program digunakan secara optimal.

Dalam pelaksanaannya, Dadang menyebutkan bahwa Kepala SPPG wajib menyusun dan mengirimkan laporan berkala mengenai capaian pelayanan untuk kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. “Setelah laporan disampaikan, Direktorat Wilayah akan melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran data yang diberikan,” terangnya. Hasil konfirmasi ini akan menjadi dasar penilaian terhadap pemenuhan jumlah minimal penerima manfaat.

Prosedur pemberian sanksi akan mengikuti mekanisme administratif yang sudah ditentukan oleh BGN, termasuk memberi kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dalam waktu tertentu. “Namun, aturan tentang jumlah minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib diperketat sejak 2 Juni 2026,” lanjut Dadang. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak bisa ditunda, karena pentingnya menjaga konsistensi dan keberlanjutan Program MBG.

Program MBG dan Tujuan Kebijakan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat terutama bagi kelompok rentan. Dalam rangka memastikan keberhasilan program ini, BGN menetapkan standar minimal pelayanan agar seluruh SPPG bisa berkontribusi secara signifikan. Standar tersebut ditujukan untuk memperluas akses gizi, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta memenuhi amanat kebijakan nasional tentang pemberdayaan kelompok rentan.

Menurut Dadang, standar minimal ini juga memperkuat sistem pengawasan dan memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara maksimal. “Dengan adanya aturan ini, pemerintah bisa mengevaluasi kinerja SPPG secara lebih terstruktur dan transparan,” tambahnya. Dadang menegaskan bahwa kebijakan yang diumumkan tidak hanya mengatur jumlah penerima manfaat, tetapi juga memberikan arahan jelas tentang tata kelola pelayanan gizi.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” papar Dadang.

Dadang juga menjelaskan bahwa target minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B adalah langkah untuk memastikan bahwa layanan gizi tetap berjalan meskipun terdapat penurunan jumlah penerima manfaat secara nasional. “Kami melihat bahwa dalam beberapa wilayah, jumlah penerima manfaat turun hingga 50 persen. Dengan aturan ini, kami berharap seluruh SPPG bisa tetap memberikan kontribusi yang signifikan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program MBG. “Dengan menetapkan standar layanan, kita bisa memastikan bahwa setiap keluarga yang memenuhi kriteria 3B tetap mendapatkan manfaat yang sesuai,” kata Dadang. Ia menambahkan bahwa BGN akan terus memantau implementasi aturan ini secara berkala, baik melalui lapangan maupun data yang dikirim oleh setiap SPPG.

Proses evaluasi akan dilakukan dengan membandingkan data lapangan dan laporan yang disampaikan. “Selain itu, kita juga akan mengecek kepatuhan terhadap prosedur administratif yang ditetapkan BGN,” terang Dadang. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara konsisten dan tidak ada pengecualian, agar seluruh unit SPPG tetap menjalankan tugasnya secara maksimal. Dengan demikian, keberhasilan Program MBG bisa tercapai secara lebih efektif dan berkelanjutan.