Important News: MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK
Putusan MK tentang Syarat Calon Pimpinan KPK
Important News – Jakarta – Dalam pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan sebagian terhadap permohonan pemohon yang menguji syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu, dan menyatakan bahwa pasal yang disengketakan memiliki implikasi yang perlu diperhatikan dalam konteks hak konstitusional. Pemohon mengklaim ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Penolakan dan Penerimaan Permohonan
“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo. Berdasarkan putusan, MK menegaskan bahwa frasa “melepas” dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih berlaku, tetapi hanya jika tidak diartikan sebagai “nonaktif dari”. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak secara mutlak mengharuskan pejabat KPK untuk mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo. Ini menunjukkan bahwa MK mengakui konsistensi pasal tersebut dalam konteks tertentu, namun membatasi maknanya agar tidak mengganggu hak konstitusional.
Perbedaan Mekanisme Jabatan
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan jabatan publik yang diisi melalui pemilihan umum, seperti posisi presiden, kepala daerah, atau anggota DPR/DPRD. Menurutnya, jabatan publik yang terpilih langsung oleh rakyat memerlukan pemutusan total dari jabatan sebelumnya karena memiliki legitimasi politik yang bersifat periodik. Sementara itu, jabatan KPK diperoleh melalui seleksi berbasis kompetensi, sehingga tidak semestinya memaksa pejabat untuk sepenuhnya meninggalkan jabatan asalnya.
“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur. Ia menegaskan bahwa legitimasi jabatan KPK berasal dari kapasitas profesional, bukan dari mandat politik langsung.
Konteks Tujuan Pembentukan UU KPK
Mahkamah juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari Pasal 29 huruf i dan j UU KPK adalah menghindari konflik kepentingan serta mencegah rangkap jabatan. Dengan adanya aturan tersebut, pimpinan KPK diharapkan fokus sepenuhnya pada tugas utamanya, yaitu pemberantasan korupsi. Namun, MK menilai bahwa penggunaan kata “melepas” dan “tidak menjalankan” dalam konteks ini bisa berdampak pada kebebasan pejabat KPK untuk tetap aktif di jabatan sebelumnya.
Penjelasan tentang Sifat Jabatan
Dalam pertimbangannya, Guntur Hamzah memaparkan bahwa jabatan pimpinan KPK tidak dianggap sebagai jabatan periodisasi dalam arti sempit. Meskipun memiliki masa jabatan tertentu, sifatnya lebih bersifat penugasan sementara. Ia menekankan bahwa pejabat KPK tetap dapat kembali ke jabatan atau profesi sebelumnya setelah masa tugas selesai, selama pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun.
“Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” katanya. Hal ini memperkuat argumen bahwa jabatan KPK bertujuan mengoptimalkan kapasitas profesional, bukan memutus secara permanen hubungan pejabat dengan jabatan asalnya.
Kontroversi dan Implikasi Hukum
Putusan MK menghadirkan perbedaan pandangan antara pemohon dan pihak pembela ketentuan UU KPK. Pemohon berargumen bahwa sifat jabatan yang diangkat melalui seleksi tidak perlu diikat dengan pembatasan bahwa pejabat harus nonaktif dari jabatan sebelumnya. Sebaliknya, pihak pembela menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memastikan kepercayaan publik terhadap kinerja pimpinan KPK.
Menurut MK, kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i UU KPK memiliki kekuatan hukum mengikat asalkan tidak dimaknai sebagai pengunduran diri permanen. Sementara itu, frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK dinyatakan tidak memperkuat keharusan untuk nonaktif, kecuali jika ada konteks yang mengubah maknanya. Ini menunjukkan bahwa MK mempertimbangkan fleksibilitas interpretasi dalam ketentuan tersebut.
Konflik dengan Hak Konstitusional
Pemohon menyatakan bahwa pasal yang disengketakan mengurangi hak konstitusional pejabat KPK untuk melanjutkan kinerja di jabatan sebelumnya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, asalkan tidak diartikan secara kaku. Hal ini memperlihatkan bahwa MK mempertahankan prinsip keberlanjutan profesi, selama tidak mengganggu fokus pada tugas utama KPK.
Mahkamah menekankan bahwa mekanisme seleksi dalam KPK bertujuan menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi tinggi dan integritas baik, bukan hanya karena konflik kepentingan, tetapi juga untuk menjaga profesionalitas dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, MK memperbolehkan adanya jabatan yang sementara, yang tetap membuka peluang bagi pejabat KPK untuk tetap berkontribusi dalam bidang asalnya.
Kesimpulan dan Arus Selanjutnya
Putusan ini menjadi langkah penting dalam mengatur hubungan antara jabatan KPK dan jabatan lainnya. MK menilai bahwa perbedaan sifat jabatan antara yang dipilih langsung oleh rakyat dan yang diangkat melalui seleksi harus diakui dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketentuan UU KPK yang menyebutkan kewajiban melepaskan jabatan struktural tetap berlaku, tetapi tidak sepenuhnya membatasi kemampuan pejabat KPK untuk tetap aktif dalam bidang asalnya.
Amar putusan ini juga menjadi dasar bagi pihak terkait untuk memperjelas peran dan tanggung jawab pimpinan KPK. MK menekankan bahwa keharusan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya adalah bagian dari upaya menjaga konsentrasi pada tugas utama KPK, tetapi tidak menghilangkan hak untuk berkontribusi di profesi lain selama masa jabatan belum berakhir.
Dengan putusan ini, MK mengharapkan peraturan yang lebih fleksibel dalam menjalankan fungsi KPK, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepent
