Key Strategy: KPK periksa tiga pejabat Pemkot Madiun sebagai saksi kasus Maidi
KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkot Madiun Sebagai Saksi Kasus Maidi
Key Strategy – Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, dan melibatkan SBK, selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, JRO, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, serta NA, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Selasa, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditelusuri.
Kasus yang Diselidiki
KPK juga mengajak sejumlah saksi tambahan dalam penyelidikan ini, termasuk SWO, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Madiun. Selain itu, RS dan SBM, dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, serta AIS, PH, AP, dan SUS, pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan dana. Informasi terkait menyebutkan bahwa beberapa saksi yang diperiksa meliputi Subakri (SBK), Jariyanto (JRO), Noor Aflah (NA), dan Suwarno (SWO), yang semuanya memiliki peran penting dalam pengelolaan proyek dan dana daerah.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama SBK selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, JRO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, dan NA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan melalui skema imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang dikelola Pemerintah Kota Madiun. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada hari yang sama, lembaga antikorupsi juga mengungkapkan hasil penangkapan tersebut, yaitu terkait pengambilan keuntungan dari proyek serta pengelolaan dana CSR.
Sebagai hasil dari OTT, KPK pada 20 Januari 2026 mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto (RR), yang dianggap sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Selain itu, penyelidik juga mengidentifikasi dua klaster dalam kasus dugaan korupsi ini. Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua mencakup dugaan gratifikasi yang diterima Maidi dan Thariq Megah, termasuk penerimaan dana dari pihak lain.
Detil dari Operasi Tangkap Tangan
Dalam operasi yang berlangsung pada 19 Januari 2026, KPK berhasil menangkap Maidi bersama timnya. Penangkapan ini diikuti oleh pengungkapan dokumen-dokumen yang menyebutkan adanya perbuatan korupsi berupa pengambilan keuntungan dari berbagai proyek yang dikerjakan di Kota Madiun. Dana CSR, yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan lingkungan, disebut menjadi salah satu titik fokus dalam kasus ini. Penerimaan dana dari perusahaan dianggap sebagai bentuk pengaruh politik atau keuntungan yang diberikan kepada pihak tertentu untuk mempercepat persetujuan proyek.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai alur dana, hubungan antarpejabat, serta keterlibatan pihak swasta dalam skema korupsi tersebut. Proses ini menunjukkan upaya KPK dalam memastikan semua pihak yang terkait diperiksa secara terpisah, baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga swasta. Hal ini penting untuk membangun keseluruhan gambaran mengenai bagaimana korupsi berjalan dalam lingkungan Pemkot Madiun.
Pembagian Klaster Kasus
KPK menyatakan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua klaster utama. Klaster pertama fokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Skenario ini melibatkan pengambilan keuntungan dari perusahaan melalui mekanisme imbalan proyek, di mana pihak-pihak tertentu dijanjikan keuntungan sebagai pengganti dari kebijakan yang mereka ambil. Klaster kedua, di sisi lain, menyoroti dugaan gratifikasi yang diterima Maidi dan Thariq Megah. Gratifikasi ini berupa penerimaan dana dari pihak swasta, yang diduga diberikan untuk mempercepat pengelolaan proyek tertentu.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan lingkungan digunakan untuk tujuan lain, termasuk pemberian imbalan kepada pejabat daerah. Penyelidik juga menelusuri bagaimana proyek-proyek yang dijanjikan keuntungan tersebut berdampak pada pengelolaan anggaran dan kualitas infrastruktur di Kota Madiun. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang terlibat.
Latar Belakang dan Dampak Kasus
Kasus Maidi ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat kunci di Pemkot Madiun, termasuk mantan kepala dinas dan instansi terkait. KPK mengatakan bahwa selama proses penyelidikan, tim investigasi telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana dan keuntungan yang tidak sah. Pemeriksaan para saksi, termasuk dari pihak swasta, bertujuan untuk memperkuat informasi yang telah diperoleh selama OTT.
Dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait, KPK berharap bisa menemukan konklusi yang jelas mengenai kebenaran dugaan korupsi ini. Pemkot Madiun juga telah memperlihatkan komitmen untuk mendukung proses investigasi, termasuk memberikan informasi terbuka kepada publik. Kasus ini tidak hanya menimbulkan dampak pada reputasi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi contoh bagaimana korupsi bisa beroperasi di tingkat lokal melalui skema yang terkesan kompleks.
Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa KPK terus menerus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan proyek pemerintah. Selain tiga pejabat yang diperiksa
