KPK telusuri aset Wali Kota Madiun nonaktif lewat istri

KPK Telusuri Aset Wali Kota Madiun Nonaktif Lewat Istri

KPK telusuri aset Wali Kota Madiun – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai kepemilikan aset milik mantan wali kota Madiun Maidi melalui pemeriksaan istrinya, Yuni Setyawati, dalam kapasitas saksi kasus korupsi yang menimpa suaminya. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari wali kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Pemeriksaan Yuni Setyawati dilakukan penyidik KPK pada 12 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya menelusuri sumber kekayaan yang diduga berasal dari dugaan kriminal yang menjerat Maidi. Selain Yuni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno, pada hari yang sama. Namun, Suwarno tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik tentu mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi. Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses investigasi yang terus berlangsung terkait dugaan korupsi yang menyeret Maidi ke penyelidikan.

Dalam penyelidikan yang telah berlangsung, KPK menemukan dua klaster kasus yang menjadi fokus utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Klaster kedua melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan kota tersebut. Dua klaster ini membentuk kerangka utama dari penyelidikan terhadap Maidi.

Operasi Tangkap Tangan dan Tersangka Utama

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi, yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Madiun. OTT tersebut berlangsung terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR. Di hari berikutnya, yaitu 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan, serta Thariq Megah selaku kepala dinas PUPR Kota Madiun. Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah dianggap terlibat dalam pemerasan yang dianggap merugikan negara.

KPK mengungkapkan, kasus ini menggambarkan praktik korupsi yang melibatkan penggunaan dana proyek dan CSR untuk memperoleh keuntungan pribadi. KPK menyebutkan, dana CSR yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan di Kota Madiun diduga digunakan sebagai alat pemerasan. Rochim Ruhdiyanto, sebagai bendahara kepercayaan Maidi, diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Sementara Thariq Megah, sebagai kepala dinas, dikenai tindak pidana korupsi karena menyetujui penggunaan dana yang diperoleh melalui skema tersebut.

Peran Istri dan Pemeriksaan Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK menekankan pentingnya pemeriksaan saksi sebagai bagian dari upaya mengungkap kebenaran. Yuni Setyawati, selaku istri Maidi, dianggap memiliki akses ke informasi mengenai kepemilikan aset suaminya. Pemeriksaan terhadapnya diadakan untuk memperoleh bukti tambahan mengenai bagaimana dana dan aset yang diperoleh Maidi dikelola, baik selama masa jabatannya maupun setelah pensiun.

Menurut Budi Prasetyo, selain Yuni, Suwarno juga diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan dalam klaster pertama kasus korupsi. Suwarno, yang sebelumnya menjabat kepala dinas PUPR, diduga menjadi pihak yang memberikan keuntungan kepada Maidi melalui skema pemerasan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suwarno bersamaan dengan Yuni, tetapi suaminya tidak hadir di tempat penyidikan. Hal ini membuat penyidik perlu mengevaluasi langkah selanjutnya, apakah mengirimkan surat panggilan kedua atau mengkoordinasikan kembali jadwal pemeriksaan.

Kasus ini sejak awal dianggap kompleks karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat. Yuni Setyawati, sebagai istri, dianggap mampu memberikan penjelasan mengenai aset-aset yang diperoleh suaminya selama masa jabatan. Pemeriksaan saksi seperti Yuni dan Suwarno menjadi strategi KPK untuk memperluas jaringan penyelidikan dan menghubungkan transaksi yang terjadi dengan aliran dana korupsi.

Dugaan Gratifikasi dan Peluang Penyelidikan

Dalam klaster kedua, KPK menyebutkan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Gratifikasi dalam konteks ini diartikan sebagai penerimaan hadiah atau keuntungan yang bersifat tidak wajar sebagai imbalan atas penggunaan wewenang. Dugaan ini terjadi sepanjang periode kepemimpinan Maidi di Kota Madiun, termasuk setelah ia menjadi nonaktif.

KPK menegaskan bahwa gratifikasi merupakan bagian dari korupsi yang terjadi dalam lingkungan pemerintahan. Dalam kasus ini, dana CSR dan proyek yang diperoleh Maidi diduga diarahkan untuk memberikan keuntungan pribadi, baik kepada dirinya maupun orang lain. Thariq Megah, sebagai mantan kepala dinas, juga diduga terlibat dalam proses penerimaan gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan Yuni Setyawati menjadi titik penting dalam mengungkap dugaan bahwa aset Maidi tidak hanya berasal dari proyek-proyek yang diterimanya, tetapi juga dari berbagai transaksi korupsi yang melibatkan pihak-pihak lain. Dengan memperoleh kesaksian Yuni, KPK berharap dapat mengidentifikasi alur dana yang mengalir ke keluarga Maidi, termasuk sejumlah aset yang diduga tidak dinyatakan secara transparan.

Koordinasi dengan Pihak Lain dan Proses Hukum

Sebagai lembaga antikorupsi, KPK terus berupaya membangun keselarasan antara penyidikan dan pihak yang terlibat. Pemeriksaan saksi seperti Yuni Setyawati dan Suwarno diperlukan untuk memperkuat kesaksian dan mendapatkan bukti-bukti lebih lanjut. Meskipun Suwarno tidak hadir, KPK menyiapkan langkah-langkah hukum, termasuk mengirimkan surat panggilan kedua jika diperlukan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa kor