Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI

Majelis: Hery Susanto Berpotensi Dipecat Tidak Hormat dari Jabatan Ketua ORI

Majelis – Jakarta, Jumat — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sedang menimbang langkah pemberhentian tidak hormat terhadap Hery Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua ORI. Langkah ini dianggap sebagai sanksi etik paling berat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan ketua tersebut. Jimly Asshiddiqie, salah satu anggota Majelis Etik, menjelaskan bahwa ada beberapa skenario sanksi yang akan dipertimbangkan, mulai dari yang ringan hingga berat. “Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua pihak akan kami dengarkan sebelum memberikan keputusan akhir,” tutur Jimly dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.

Proses Pemeriksaan dan Pihak yang Terlibat

Dalam penyelidikan ini, pihak yang akan dimintai keterangan mencakup pelapor, lembaga yang terkait langsung dengan kasus, serta Kejaksaan. Selain itu, Majelis Etik juga akan menyampaikan pendapat kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas memilih anggota ORI untuk periode 2026-2031. Menurut Jimly, jabatan Ketua ORI memiliki dampak luas karena keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada organisasi itu sendiri, tetapi juga melibatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan akhir. “Karena jabatan tersebut tidak hanya dibuat untuk memimpin Ombudsman, tetapi juga memerlukan persetujuan dari Presiden. Dengan demikian, keputusan akan memperhatikan keterlibatan lembaga eksternal,” jelasnya.

“Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang terkait secara langsung hingga akhirnya keputusan bisa selesai dalam 30 hari,” kata Jimly.

Jimly menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan semua aspek telah diperiksa secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi yang menimpa Hery Susanto bisa mengarah ke sanksi berbagai tingkat, seperti teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Jika Hery diberhentikan tidak hormat, salah satu syaratnya adalah jika sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” papar Jimly. Namun, ia juga mengingatkan bahwa waktu proses pidana bisa mencapai tiga tahun, sehingga keputusan pemberhentian tidak hormat akan diberikan jika tidak ada kepastian.

Sanksi PTDH dan Pertimbangan Lainnya

Dalam kasus seperti ini, PTDH bisa menjadi pilihan terakhir jika terbukti Hery Susanto tidak memenuhi syarat untuk tetap menjabat. Jimly menjelaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya berdasarkan putusan pengadilan, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai alasan lain yang terkait langsung dengan tindakan atau kelalaian dalam menjalankan tugas jabatan. “Banyak faktor yang menjadi pertimbangan, termasuk keandalan dan kompetensi yang bersangkutan dalam mengemban tanggung jawab,” ujarnya.

Jimly juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepercayaan publik terhadap ORI. “Tujuan dari pembentukan Majelis Etik adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Etik berusaha menjaga integritas ORI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberantasan korupsi.

Anggota Majelis Etik dan Struktur Organisasi

Pada penyelidikan terbaru, Majelis Etik yang baru dibentuk terdiri dari lima anggota. Tiga di antaranya berasal dari luar ORI, yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro. Dua anggota lainnya adalah dari internal ORI, yaitu Nasution dan Partono Samino. Struktur ini dirancang untuk memastikan adanya keseimbangan antara perspektif luar dan dalam lembaga, sehingga keputusan yang diambil lebih objektif dan tidak bias.

Jimly menekankan bahwa keputusan tentang Hery Susanto akan melibatkan pertimbangan menyeluruh, termasuk proses seleksi di DPR RI yang menjadi bagian dari pengangkatan anggota ORI. “Selain dari ORI, proses seleksi juga melibatkan DPR, sehingga keputusan akan mencerminkan aspirasi dari berbagai pihak,” jelasnya. Dengan adanya anggota eksternal, Majelis Etik diharapkan bisa lebih independen dalam mengambil keputusan, terlepas dari tekanan internal atau eksternal.

“Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” tambah Jimly.

Proses pemeriksaan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai tindakan Hery Susanto. Dengan demikian, Majelis Etik berupaya menghindari ketidakpastian yang bisa mengurangi kredibilitas ORI. Jimly juga menyebutkan bahwa keputusan akhir bisa dilakukan dalam 30 hari, sesuai dengan target yang ditetapkan. “Jika semua pihak memberikan keterangan yang memadai, maka keputusan bisa segera diumumkan,” katanya.

Pemberhentian tidak hormat merupakan langkah yang cukup berat, tetapi menjadi pilihan jika ada bukti kuat bahwa Hery Susanto terlibat dalam korupsi. Jimly menegaskan bahwa Majelis Etik akan memastikan keputusan yang diambil berdasarkan fakta, bukan hanya opini. “Kami akan mengupas tuntas semua aspek terkait kasus ini, agar tidak ada yang terlewat,” tukasnya. Dengan langkah ini, Majelis Etik berharap bisa memperkuat sistem pengawasan internal serta menunjukkan komitmen dalam menjaga kualitas jabatan yang diamanatkan kepada anggota ORI.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai keberlanjutan jabatan Hery Susanto. Dengan memperoleh sanksi PTDH, maka Hery Susanto akan kehilangan posisi sebagai Ketua ORI, yang sebelumnya telah diangkat melalui proses seleksi di DPR. Proses ini berdampak signifikan karena jabatan tersebut membutuhkan persetujuan dari pihak eksternal, termasuk Presiden. Dengan demikian, keputusan sanksi bisa memengaruhi reputasi ORI secara keseluruhan.

Di sisi lain, Majelis Etik berupaya memastikan bahwa semua langkah yang diambil memenuhi standar etik dan hukum. “Keputusan yang diambil tidak akan semata-mata berdasarkan kepentingan politik, tetapi juga mengacu pada keadilan dan kepastian hukum,” kata Jimly. Dengan demikian, proses penyelidikan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagus dalam penerapan etika di lembaga pemerintah.