Special Plan: Baru 30,7 persen daycare kantongi izin
Baru 30,7 Persen Daycare Kantongi Izin
Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan bahwa sebagian besar daycare di Indonesia belum terdaftar secara resmi. Menurut catatan kementerian, hampir 44 persen lembaga pengasuhan anak ini belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang sudah mendapatkan izin operasional.
“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sebanyak 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.
Dari data yang dihimpun, 12 persen daycare juga telah terdaftar dalam sistem administrasi, sedangkan 13,3 persen berbadan hukum. Namun, masih ada sekitar 20 persen lembaga yang belum menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta 66,7 persen tenaga pengelola yang belum tersertifikasi.
“Rekrutmen pengasuh umumnya belum menggunakan standar yang konsisten dan minim pelatihan spesifik,” tambah Arifah Fauzi.
Kebutuhan layanan daycare semakin meningkat pesat, dengan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia menggunakan alternatif ini. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan tingginya permintaan terhadap layanan yang belum diimbangi dengan kualitas yang memadai untuk melindungi hak anak.
Menteri Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini menetapkan standar layanan, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
Dalam upaya meningkatkan kualitas, pihaknya juga mendorong implementasi kode etik perlindungan anak sebagai komitmen untuk mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil terhadap anak. Hal ini selaras dengan prinsip Konvensi Hak Anak yang diakui internasional.
