Rabu – Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek
Rabu, Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek
Rabu – Jakarta menjadi salah satu kota yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling. Polda Metro Jaya menghadirkan sistem ini di 14 wilayah yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai informasi, layanan ini diberitakan oleh akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Rabu, dengan detail wilayah dan waktu operasional berikut:
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Rabu, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:
Wilayah dan Jadwal Pelayanan Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling beroperasi di beberapa lokasi strategis sepanjang hari. Untuk Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng, dengan jadwal 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Jakarta Utara, masyarakat bisa menggunakan layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan area Italy Mall Artha Kelapa Gading, dengan durasi pelayanan sama, yaitu 08.00 sampai 14.00 WIB.
Wilayah Jakarta Barat menawarkan akses di Mall Citraland, selama 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Jakarta Selatan, pelayanan berlangsung di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, dengan jam operasional 09.00 hingga 15.00 WIB, serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran yang berjalan 09.00 hingga 14.00 WIB. Jakarta Timur menyediakan layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, dengan waktu 08.00 sampai 14.00 WIB.
Tangerang menjadi salah satu wilayah yang menjemput kendaraan. Layanan tersedia di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, dengan jam 08.00 hingga 13.00 WIB. Serpong menyediakan dua lokasi, yaitu halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB). Di Ciledug, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, waktu pelayanan 09.00 hingga 14.00 WIB.
Wilayah Ciputat menawarkan pelayanan di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung, dengan jam operasional 09.00 hingga 12.00 WIB. Kelapa Dua memiliki satu lokasi, yaitu halaman Gtown House Gading, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Kota Bekasi menyediakan layanan di Pakuwon Mall, waktu 09.00 hingga 12.00 WIB. Kabupaten Bekasi juga memiliki dua titik, yaitu Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB) dan halaman Kantor Samsat Bekasi (18.00-20.00 WIB).
Depok menjadi bagian penting dalam program ini, dengan layanan di halaman parkir Samsat Depok (08.00-13.00 WIB) serta kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB). Sementara Cinere menyediakan akses di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir, dengan jadwal 08.00 hingga 12.00 WIB. Setiap lokasi menyesuaikan jam operasionalnya, dengan fokus pada kenyamanan pengguna.
Syarat yang Dibutuhkan
Sebelum memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, masing-masing dilengkapi fotokopi. Selain itu, ada persyaratan tambahan, yaitu pemohon harus memiliki riwayat pembayaran PKB tanpa tunggakan lebih dari satu tahun. Hal ini memastikan bahwa penggunaan layanan keliling tidak terbatas pada individu yang telah memenuhi kewajiban pajaknya secara teratur.
Persyaratan ini memperjelas bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk transaksi lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, pengguna harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Proses ini mungkin lebih efisien untuk masyarakat yang membutuhkan jasa pembuatan plat nomor atau pembayaran pajak dalam jangka waktu lebih panjang.
Penggunaan Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menyelesaikan urusan pembayaran PKB secara daring. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran di 33 provinsi melalui telepon genggam, sehingga bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Berkas STNK nantinya akan dikirimkan ke alamat pemohon, memudahkan proses tanpa harus pergi ke
