Facing Challenges: Legislator nilai persoalan parkir DKI masuk tahap darurat tata kelola
Legislator Nilai Persoalan Parkir DKI Masuk Tahap Darurat Tata Kelola
Facing Challenges – Jakarta, Minggu (25 Mei 2024) – Legislator DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengungkapkan bahwa masalah tata kelola parkir di Ibukota kini berada dalam kondisi darurat. Menurutnya, hal ini tidak lagi bisa dilihat sebagai masalah teknis biasa, melainkan tanda krisis sistem yang lebih mendalam. Dalam pernyataannya, Kenneth menekankan bahwa pengelolaan parkir yang tidak optimal telah memicu kacauan di berbagai titik, termasuk praktik pungutan liar dan pendapatan daerah yang bocor.
Pengawasan UPT Parkir Dipertanyakan
Kenneth menyebutkan bahwa Unit Pengelola Perparkiran (UPT) DKI Jakarta gagal memastikan kepastian dan kualitas pelayanan. Ia menyoroti defisit pengawasan yang berdampak pada transparansi serta efektivitas kerja lembaga tersebut. “Ada indikasi bahwa UPT Parkir belum mampu menjalankan tugasnya secara profesional,” ungkapnya. Masalah ini, lanjutnya, memperparah kekacauan di jalan raya, di mana warga terus terpojokkan oleh praktik parkir tidak resmi yang semakin merajalestarikan.
“Kekacauan parkir di Jakarta sudah masuk level darurat. Saya melihat ada masalah serius dalam pengawasan, transparansi, dan efektivitas kerja UPT Parkir.”
Kebocoran PAD dan Transaksi Tunai
Kelalaian dalam pengelolaan parkir, menurut Kenneth, menjadi penyebab utama pendapatan asli daerah (PAD) tidak optimal. Ia mengkritik sistem pembayaran tunai yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana kebocoran dana. “Transaksi tunai menjadi sumber utama praktik setoran liar dan kehilangan pendapatan daerah,” jelasnya. Oleh karena itu, ia menyerukan pemerintah untuk segera mengganti sistem tunai dengan metode digital, seperti QRIS, kartu elektronik, atau aplikasi terintegrasi, agar transaksi bisa lebih terawasi.
Evaluasi dan Lelang Ulang Operator Parkir
Dalam wawancara dengan media, Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh operator parkir yang terlibat. Ia menilai banyak dari mereka belum mampu memberikan hasil maksimal. “Jika diperlukan, sebaiknya diadakan lelang ulang secara terbuka dan transparan untuk memastikan pihak yang ditugaskan memiliki kompetensi dan integritas,” tegasnya. Selain itu, legislator ini juga mempertanyakan tujuan UPT Parkir, karena masyarakat terus menghadapi pungutan tidak resmi meskipun ada sistem resmi yang sudah dibuat.
“Saya mempertanyakan secara serius, sebenarnya UPT Parkir bekerja untuk siapa? Karena masyarakat masih dipaksa menghadapi pungutan parkir tidak resmi hampir di setiap titik. Retribusi parkir tidak pernah optimal, sementara di lapangan muncul kesan ada pembiaran yang sistematis,” lanjut Kenneth.
Pengembangan Sistem Elektronik dan Audit Mendalam
Kenneth menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap sistem pembayaran parkir, titik parkir resmi, serta aliran dana retribusi. “Ini wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada kelemahan dalam pengelolaan dana dan penggunaan lahan parkir,” katanya. Ia juga menyarankan penggunaan sistem cashless secara menyeluruh, karena transaksi tunai dinilai sebagai akar masalah kebocoran PAD. “Tidak boleh lagi ada transaksi tunai. Selama uang cash masih beredar dalam sistem parkir, kebocoran PAD akan terus terjadi,” imbuhnya.
Contoh Keberhasilan Negara Lain dalam Pengelolaan Parkir Digital
Kenneth mengajukan referensi dari berbagai negara yang telah menerapkan tata kelola parkir secara modern. Ia menyebutkan Singapura sebagai contoh yang sukses, yang memanfaatkan sistem Electronic Parking System (EPS) secara terintegrasi. “Mereka menggunakan teknologi digital dan non-tunai untuk mengurangi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi,” jelasnya. Di sisi lain, Jepang dikatakan berhasil mengatasi masalah parkir melalui aturan ketat kepemilikan lahan parkir sebelum masyarakat membeli kendaraan.
Korea Selatan, kata Kenneth, juga menjadi inspirasi dalam implementasi parkir pintar yang berbasis sensor dan aplikasi real-time. “Sistem ini mampu mengoptimalkan penggunaan lahan serta meningkatkan efisiensi pembayaran,” lanjutnya. Sementara itu, Belanda dan Jerman dikaitkan dengan keberhasilan menekan kebocoran pendapatan lewat pengawasan ketat dan teknologi elektronik. “Negara-negara Eropa menggunakan tarif parkir tinggi untuk mengatur penggunaan lahan di pusat kota,” tambahnya.
“Mereka menggunakan sistem smart parking dan pengawasan ketat terhadap parkir di tepi jalan. Negara-negara Eropa juga menerapkan tarif parkir tinggi untuk mengatur penggunaan lahan di pusat kota. Seperti di Selandia Baru, mereka dikenal dengan pengelolaan parkir yang transparan, di mana hasil parkir diperuntukkan kembali untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Perspektif Baru untuk Penyelesaian Masalah
Dalam menangani krisis tata kelola parkir, Kenneth menekankan pentingnya perubahan struktural dan kebijakan yang lebih konsisten. Ia mengatakan bahwa pendekatan teknologi dan transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. “Pendapatan parkir harus menjadi aset yang dikelola secara efektif, bukan sumber penggelapan,” tegasnya. Selain itu, ia juga menyarankan penggunaan sistem pembayaran digital sebagai langkah preventif untuk menghindari praktik pungutan liar.
Kenneth berharap Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas, termasuk merombak struktur pengelolaan parkir, memperkuat pengawasan, dan mengadopsi sistem modern yang sudah teruji di berbagai negara. “Kita tidak boleh menunda-nunda, karena justru masyarakat yang menjadi korban dari ketidaknyamanan dan penipuan ini,” imbuhnya. Ia yakin dengan adopsi teknologi dan kebijakan yang lebih ketat, Jakarta bisa menjadi contoh pengelolaan parkir yang efisien dan transparan.
Dalam konteks ini, Kenneth menekankan bahwa tata kelola parkir tidak hanya tentang teknis, tetapi juga tentang komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang seadil dan seoptimal mungkin. “Jika tidak segera diubah, krisis ini akan terus berlanjut dan merugikan masyarakat serta pemerintah,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah parkir di DKI Jakarta adalah tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Dengan menerapkan standar seperti negara-negara berkembang lainnya, Jakarta bisa memperbaiki sistemnya. Contohnya, Singapura dengan EPS digitalnya yang sepenuhnya non-tunai, Korea Selatan dengan teknologi sensor, serta Selandia Baru dengan pendapatan parkir yang kembali diperuntukkan untuk kebutuhan umum. “Ini adalah solusi yang harus diadopsi, agar Jakarta bisa mengejar kinerja maksimal dalam pengelolaan tata kelola transportasi,” tutup Kenneth.
