New Policy: Tekan Volume dari Hulu, Pemkab Bekasi Wajibkan Setiap RW Bentuk Bank Sampah

452860ff-bdec-44a8-bebb-e9a58bcc94cf-0

Tekan Volume dari Hulu, Pemkab Bekasi Wajibkan Setiap RW Bentuk Bank Sampah

New Policy – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengeluarkan perintah pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di tiap-tiap Rukun Warga (RW) sebagai langkah untuk meminimalkan volume sampah sejak sumber. Inisiatif ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Daerah sebagai arahan strategis, dengan tujuan menekan beban lingkungan dari pengelolaan sampah di tingkat sumber daya. Berdasarkan informasi dari Antara, Senin 25 Mei 2026, pernyataan ini disampaikan oleh Mansyur Sulaiman, Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, di Cikarang.

Program 1 RW 1 Bank Sampah

Menurut Mansyur, kebijakan wajib pembentukan BSU ini bertujuan memperkuat fasilitas pengelolaan sampah di masing-masing RW. Program ini dikenal sebagai “1 RW 1 Bank Sampah” yang bertujuan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengurangan sampah sejak proses awal. “Dengan sistem ini, kita mampu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng secara signifikan,” jelas Mansyur. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani sampah, terutama di wilayah yang memiliki tingkat sampah tinggi.

“Instruksi ini terkait pengelolaan sampah terpadu melalui kolaborasi program khususnya penanganan sampah di wilayah,” ujar Mansyur Sulaiman.

Mansyur menambahkan bahwa seluruh camat di wilayah Kabupaten Bekasi diminta untuk aktif mendorong pemerintah desa dan kelurahan mendukung pembentukan bank sampah. “Setiap kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), mengawasi pembuangan sampah liar, serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah sembarangan,” terang Mansyur. Ia berharap melalui program ini, kesadaran masyarakat terhadap pengurangan sampah dapat meningkat secara signifikan.

Dalam rangka mendukung kebijakan ini, kepala desa dan lurah diberikan tugas untuk memfasilitasi pembentukan bank sampah serta meningkatkan kapasitas pengelolaan. “Mereka juga diharapkan mengawasi kegiatan daur ulang, menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan kompos maupun budidaya maggot,” tambah Mansyur. Selain itu, seluruh masyarakat dianjurkan untuk memilah sampah organik dan anorganik di rumah tangga. “Mereka tidak boleh membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan,” kata Mansyur.

Program ini juga bertujuan mendorong transormasi pola pengelolaan sampah masyarakat dari fase kumpul, angkut, dan buang menjadi kumpul, pilah, dan olah. “Dengan demikian, hanya sampah residu yang diangkut ke TPA,” jelas Mansyur. Ia menegaskan bahwa secara teknis dan manajerial, bank sampah berperan penting dalam mengurangi volume sampah serta menjaga daya tampung TPA Burangkeng. “Dari sumber daya, pemerintahan daerah menekankan bahwa pembuangan sampah yang terarah mampu mengurangi sekitar 15-20 persen sampah rumah tangga,” papar Mansyur.

Target Penambahan Bank Sampah

Ketua Tim Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi, Nurul Fitria, menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah daerah menetapkan target pembentukan 200 bank sampah baru di tingkat RW. “Sebagai langkah awal, tahun lalu kami bentuk 80 unit bank sampah. Tahun ini, kami akan meningkatkan jumlahnya secara signifikan dengan menargetkan pembentukan di 200 RW,” jelas Nurul. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan mewujudkan keberlanjutan operasional bank sampah, sekaligus menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan terintegrasi.

“Target jangka panjang kami, mewujudkan satu RW satu bank sampah,” ujar Nurul Fitria.

Saat ini, Kabupaten Bekasi memiliki total 482 bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Nurul menjelaskan bahwa selain fokus pada penambahan jumlah unit, pemerintah juga memantau keberlanjutan operasional yang telah ada. “Kami memastikan setiap bank sampah dapat berjalan optimal, termasuk mengelola sampah organik dengan efisien dan mendorong partisipasi masyarakat,” tambah Nurul. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, RW, serta masyarakat setempat.

Dalam rangka mencapai tujuan ini, Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah. “Kami membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching untuk meningkatkan keuntungan ekonomi dari program ini,” sambung Nurul. Menurutnya, kebijakan ini memberikan manfaat ganda, baik secara lingkungan maupun sosial, karena mendorong pengelolaan sampah yang lebih cerdas dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, kebijakan kepala daerah mencakup instruksi untuk mengevaluasi pelaksanaan program secara berkala. “Seluruh hasil pelaksanaan program wajib dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu,” sambung Mansyur. Laporan ini akan digunakan untuk menilai efektivitas kebijakan serta menyesuaikan strategi berikutnya. Ia juga menyebutkan bahwa program ini dirancang agar masyarakat lebih terlibat langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Menurut Mansyur, kebijakan wajib pembentukan bank sampah di RW menjadi langkah kritis dalam mengurangi beban lingkungan. “Dengan penguatan pengelolaan sampah dari sumber, kita mampu memperkecil volume sampah yang masuk ke TPA,” jelas Mansyur. Ia menjelaskan bahwa sistem ini mengubah pola pengelolaan dari hanya mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir menjadi proses daur ulang yang lebih komprehensif. “Masyarakat diminta untuk tidak hanya mengumpulkan sampah, tetapi juga memilah dan mengolahnya agar lebih bermanfaat,” tambah Mansyur.

Program ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih efisien. “Selain menekan volume sampah, kita juga fokus pada pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di desa, kelurahan, maupun kecamatan,” papar Mansyur. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan dapat meningkat. “Kami ingin masyarakat tidak hanya memilah sampah, tetapi juga memahami dampak lingkungan dari sampah yang tidak dikelola dengan baik,” jelas Mansyur.

Sebagai bagian dari program, kegiatan pengolahan sampah organik menjadi fokus utama. “Pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumber dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA hingga 15-20 persen,” kata Mansyur. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat. “Kami mendorong partisipasi masyarakat dalam