Key Discussion: Komisi X DPR komitmen RUU Sisdiknas muliakan profesi guru
Komisi X DPR RI berkomitmen RUU Sisdiknas muliakan profesi guru
Key Discussion – Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan komitmen mereka untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati, menjelaskan bahwa guru akan diakui sebagai profesi yang memiliki nilai setara dengan bidang lainnya, seperti dokter, akuntan, atau insinyur. Menurut Kurniasih, pengakuan ini menjadi konsekuensi alami dari pengklasifikasian guru sebagai profesi yang penting dalam sistem pendidikan.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” kata Kurniasih, seperti diinformasikan dari Jakarta, Senin.
Kurniasih menekankan bahwa posisi guru tidak hanya sebagai pekerjaan, tetapi sebagai fondasi utama bagi munculnya profesi-profesi lain. Oleh karena itu, menjamin kesejahteraan dan penghargaan terhadap guru melalui RUU Sisdiknas dianggap sebagai tindakan wajib. Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para tenaga pendidik yang menjadi tulang punggung pembentukan generasi penerus bangsa.
Di tengah tantangan yang dihadapi saat ini, Kurniasih memperhatikan adanya perbedaan persepsi terkait perlindungan dan kesejahteraan guru. Menurutnya, untuk diakui secara profesional, seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi. Namun, banyak dari mereka masih dalam proses penerbitan atau belum memperoleh sertifikasi. Kondisi ini, kata Kurniasih, memperlihatkan ketidakseimbangan dalam sistem pengakuan profesi di sektor pendidikan.
Kurniasih juga menginginkan penghapusan kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau PPPK honorer yang terus-menerus membingungkan dan merugikan para guru. Ia menilai, ketidakjelasan dalam sistem kategori ini membuat pengelolaan profesi pendidik menjadi rumit. “Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ujarnya.
Di sisi lain, Kurniasih berharap pasal yang mengakui guru sebagai profesi tidak dihilangkan hingga tahap pengesahan RUU Sisdiknas. Ia menegaskan bahwa Komisi X telah mencakup hal tersebut dalam perancangan undang-undang. “Kita sudah akomodasi itu, insyaallah,” tambahnya. Menurut Kurniasih, hal ini penting untuk menjaga integritas profesi guru di tengah perubahan kebijakan pendidikan.
RUU Sisdiknas Jamin Stabilitas Kebijakan Pendidikan
Dalam konteks penyempurnaan kebijakan pendidikan, RUU Sisdiknas diharapkan menjadi instrumen yang mampu mengatur struktur Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Hal ini dimasukkan agar kebijakan pendidikan tidak terus-menerus berubah setiap pergantian menteri. “Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelas Kurniasih.
Kurniasih menjelaskan bahwa RIP Pendidikan bertujuan memberikan arah yang jelas dan berkelanjutan bagi pembangunan sistem pendidikan nasional. Dengan adanya RIP, kebijakan pendidikan tidak lagi bergantung pada keputusan individual menteri yang sedang menjabat. Ia menilai, ini akan menciptakan konsistensi dalam penerapan kebijakan serta mengurangi risiko kekacauan dalam proses pengambilan keputusan.
Komisi X DPR RI saat ini sedang menyelesaikan tahap penyusunan RUU Sisdiknas. RUU tersebut termasuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2026. Menurut Kurniasih, prolegnas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional. “RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang memadai untuk mengakui peran guru secara profesional,” katanya.
Peran Profesi Guru dalam Penguatan Sistem Pendidikan
Kurniasih menyoroti bahwa pengakuan profesi guru tidak hanya tentang status tetapi juga tentang perlindungan serta pengembangan kompetensi. Ia menegaskan, profesi guru harus mendapat perlakuan khusus karena memiliki dampak langsung terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. “Guru adalah fondasi bagi lahirnya semua profesi, jadi perlu perlindungan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam penyusunan RUU Sisdiknas, Komisi X berupaya mengatasi masalah struktural yang memengaruhi kesejahteraan guru. Salah satu upaya tersebut adalah penghapusan perbedaan perlakuan antara guru dan pegawai pemerintah lainnya. Menurut Kurniasih, sertifikasi pendidik menjadi indikator utama untuk memastikan kualifikasi profesional guru. Dengan adanya sertifikat, keberadaan guru dianggap lebih terukur dan berstandar.
RUU Sisdiknas juga bertujuan menegaskan bahwa profesi guru tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan sementara. Kurniasih mengingatkan bahwa pengelompokan guru ke dalam kategori PPPK paruh waktu atau honorer justru mengurangi kredibilitas profesi mereka. “Jika guru hanya dianggap sebagai PPPK sementara, maka peran mereka akan dianggap lebih rendah,” lanjutnya. Ia menilai, sistem kategori yang terlalu banyak membuat ada kesan adanya diskriminasi dalam pengakuan profesi.
Di samping itu, RUU ini diharapkan menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan. Dengan mempertahankan pasal mengenai profesi guru, DPR ingin menciptakan kesepakatan bersama mengenai prioritas pengembangan sektor pendidikan. Kurniasih menyatakan, RUU Sisdiknas akan menjadi pedoman untuk semua kebijakan pendidikan di masa depan, baik dalam pemerintahan yang berikutnya maupun di tingkat daerah.
Menurut Kurniasih, RUU Sisdiknas akan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menegaskan hak-hak guru. Ini penting agar tindakan pemerintah tidak hanya berdasarkan kebijakan sementara, tetapi juga memiliki dasar yang kuat. “Dengan RIP sebagai pedoman, kebijakan pendidikan akan lebih stabil dan bisa diukur sepanjang waktu,” katanya. Kurniasih berharap RUU ini segera selesai agar sektor pendidikan bisa segera mendapat perlindungan yang diperlukan.
Sebagai kesimpulan, Komisi X DPR RI berupaya memastikan bahwa profesi guru tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga diakui secara hukum. Dengan RUU Sisdiknas, mereka ingin mengubah paradigma kebijakan pendidikan yang selama ini kurang memberikan perhatian maksimal kepada para pendidik. Kurniasih menyatakan, ini adalah langkah penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih baik dan adil untuk semua lapisan masyarakat.
