Solution For: Partai Buruh dukung pembentukan Satgas Mitigasi PHK

Partai Buruh dukung pembentukan Satgas Mitigasi PHK

Solution For – Jakarta – Partai Buruh menyatakan sikap dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa keputusan ini didukung oleh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), sebagaimana dijelaskan dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

“KSPI setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu,” kata Iqbal.

Pembentukan Satgas tersebut, menurut Iqbal, berasal dari usulan yang diajukan KSPI kepada Presiden Prabowo bersama Kementerian Koordinator Perekonomian. Usulan ini disampaikan selama sarasehan perekonomian pada tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri. Iqbal menjelaskan, KSPI meminta Presiden untuk menghadapi ancaman PHK massal yang dipicu oleh perjanjian perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat dan konflik global di Timur Tengah.

“Sebenarnya, Satgas PHK berasal dari usulan KSPI yang menghadiri sarasehan perekonomian tahun lalu. Acara tersebut diinisiasi oleh Bank Mandiri dan diselenggarakan Kemenko Perekonomian, dengan kehadiran Pak Prabowo yang tak disangka-sangka,” ujarnya. Menurut Iqbal, usulan ini bertujuan untuk mengantisipasi PHK yang diakibatkan oleh agreement reciprocal trade (ART), serta ancaman PHK akibat perang yang sedang berlangsung.

Iqbal menegaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan niat baik dalam mempercepat proses pemeriksaan birokrasi terkait permasalahan PHK. Ia menilai, beberapa perusahaan sering memperlambat penyelesaian konflik ketenagakerjaan menjadi perselisihan yang berkepanjangan. Dengan adanya Satgas, diharapkan proses ini bisa lebih efisien, sehingga para pekerja tidak terlalu menderita.

Dalam rangka mengatasi PHK, Satgas juga akan mengusulkan regulasi untuk memperkuat daya beli masyarakat. “Jika penyebabnya adalah daya beli yang menurun, maka PHK tidak bisa dihindari. Dengan adanya regulasi dari Satgas, daya beli masyarakat bisa dipulihkan, sehingga produk-produk pabrik padat karya bisa kembali laris,” jelas Iqbal.

Selain itu, Iqbal menjelaskan bahwa Satgas PHK memiliki wewenang untuk merekomendasikan penyaluran kredit kepada perusahaan yang terdampak. Contohnya, Satgas dapat mendorong pemberian pinjaman modal dari Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang akan memudahkan perusahaan dalam pemulihan ekonomi. “Satgas PHK bisa mengusulkan kemudahan dalam penyaluran kredit, seperti penambahan tenor atau skema bunga yang lebih fleksibel,” tambahnya.

Menurut Iqbal, kredit dari Himbara bisa menjadi solusi bagi perusahaan yang kesulitan menghadapi krisis keuangan. Dengan skema ini, perusahaan tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga mempercepat penyelesaian PHK secara langsung. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah dalam proses ini, terutama melalui kerja sama dengan Menteri Tenaga Kerja untuk menyediakan bantuan keuangan yang tepat sasaran.

Pembentukan Satgas PHK juga diharapkan bisa menjadi jembatan bagi para pekerja yang terancam PHK. Iqbal menjelaskan bahwa Satgas akan membantu mengalihkan pekerja ke lapangan kerja di daerah lain, terutama jika kondisi ekonomi atau keuangan perusahaan mengalami krisis. “Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada peluang kerja di wilayah lain, sehingga pekerja tidak perlu kehilangan penghasilan secara total,” ujarnya.

“Satgas PHK bisa menjadi alat untuk mempercepat penyelesaian PHK dan memastikan hak-hak buruh terpenuhi sebelum situasi memburuk,” imbuh Iqbal.

Iqbal menekankan bahwa Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh merupakan instrumen penting dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pekerja. Dalam kondisi ekonomi global yang tidak stabil, satgas ini dianggap mampu memberikan bantuan langsung dan strategis. “Dengan adanya Satgas, kita bisa mengoptimalkan upaya mitigasi PHK dan memastikan pemenuhan hak pekerja secara lebih cepat,” tuturnya.

Dalam konteks kebijakan pemerintah, Iqbal menilai Satgas PHK akan menjadi penopang yang signifikan bagi kebijakan ekonomi yang berkelanjutan. Usulan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian PHK, tetapi juga mengintegrasikan aspek kesejahteraan buruh dalam perencanaan perekonomian nasional. “KSPI dan Partai Buruh yakin, Satgas akan menjadi penggerak utama dalam upaya melindungi pekerja dan meminimalkan dampak negatif dari PHK massal,” katanya.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Iqbal menilai, pengalaman kerja sama antara KSPI, Bank Mandiri, dan Kemenko Perekonomian dalam penyusunan proposal ini memberikan dasar kuat bagi penerapan kebijakan yang lebih inklusif. “Koordinasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan Satgas, karena PHK tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga mempercepat ancaman terhadap kestabilan sosial,” ujarnya.

Menurut Iqbal, Satgas PHK diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan sektor swasta dengan perlindungan hak pekerja. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini akan menjadi acuan untuk mengatasi tantangan di masa depan, terutama jika ada perjanjian perdagangan atau peristiwa global yang bisa memengaruhi kondisi ekonomi Indonesia. “KSPI dan Partai Buruh siap mendukung upaya ini secara aktif, baik melalui konsultasi maupun partisipasi langsung dalam pembuatan regulasi,” pungkasnya.

Dengan adanya Satgas, Iqbal optimis bahwa PHK bisa diatasi secara lebih efektif. Ia menegaskan bahwa peran pemerintah dalam mengkoordinasikan upaya mitigasi ini sangat krusial. “Kita perlu menggarisbawahi pentingnya pemerintah hadir secara aktif, karena PHK tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan politik,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, PHK massal menjadi isu yang sering muncul di tengah perubahan pasar dan kebijakan ekonomi. Iqbal menilai, Satgas Mitigasi PHK bisa menjadi solusi yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan kebijakan ini mampu mengurangi risiko pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Satgas PHK akan menjadi pilar penting dalam menjaga stab