Kebijakan Baru: WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Karyawan Swasta?

WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Karyawan Swasta?

Pemerintah memperkenalkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari kerja setiap minggu. Kebijakan ini diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan swasta sebagai bagian dari upaya mengubah budaya kerja nasional, serta meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Beberapa sektor tetap dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik. Contohnya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan. Di sisi lain, kegiatan belajar mengajar di jenjang pendidikan dasar hingga menengah masih berlangsung secara tatap muka penuh selama lima hari kerja dalam sepekan.

Kebijakan WFH bagi karyawan swasta diimbau oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan sistem fleksibel. Namun, kebijakan ini bersifat sifatnya tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan masing-masing. Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026, dijelaskan bahwa perusahaan dianjurkan menerapkan kerja dari rumah satu hari kerja dalam seminggu.

“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Pekerja tetap menjalankan tugas sesuai rutinitasnya meski bekerja dari rumah. Kemenaker menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi penghasilan atau hak karyawan. Selain itu, hak cuti tahunan tetap berlaku seperti biasa, dan WFH tidak dihitung sebagai pengganti cuti.

Praktik teknis penerapan WFH akan ditentukan secara internal oleh perusahaan, mulai dari penjadwalan hari kerja hingga metode pengawasan kinerja. Fleksibilitas ini diharapkan memungkinkan perusahaan menyesuaikan kebijakan tanpa mengganggu operasional bisnis. Meski demikian, tidak semua sektor mampu menerapkan sistem ini, terutama yang berkaitan dengan layanan publik dan kebutuhan operasional kritis.

Secara keseluruhan, kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bertujuan meningkatkan efisiensi energi tanpa mengorbankan produktivitas. Namun, untuk sektor swasta, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan, dengan pertimbangan kebutuhan operasional dan sifat usahanya.