Polres Bengkalis tangkap pembakar lahan 35 hektare di kawasan hutan

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 35 Hektare di Kawasan Hutan

Kapolres Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar, mengungkap kasus pembakaran lahan yang mencakup 35 hektare di wilayah Kecamatan Rupat Utara. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah panas di lokasi terdeteksi pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Personel Polsek Rupat Utara bersama warga segera datang ke lokasi untuk upaya memadamkan api dan mencegah penyebarannya. Setelah penyelidikan, saksi, barang bukti, serta analisis dari ahli lingkungan memperkuat bahwa pelaku berinisial PH menjadi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, serta keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka,” ujar Fahrian.

Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Setelah koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), terungkap bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan negara. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, sehingga diduga melakukan penyelewengan lahan milik negara.

Sebelum insiden, saksi melihat tersangka sering muncul di area lahan yang sebagian sudah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diprediksi sekitar 35 hektare. Titik awal api juga dikaitkan dengan wilayah yang dikuasai tersangka, diperkuat oleh keterangan saksi dan analisis citra satelit oleh Prof. Bambang Hero Saharjo.

Setelah kebakaran, tersangka tercatat tidak berada di lokasi dan meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu. Petugas juga menemukan bukti-bukti pembakaran, termasuk sisa api, yang memperkuat keterlibatan pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi sampel tanah terbakar dan pelepah sawit yang hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.

Kasus ini menjerat tersangka dengan beberapa pasal tentang kehutanan dan perlindungan lingkungan. Saat ini, penyidik masih menyusun berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta memeriksa saksi ahli untuk proses hukum lanjutan. Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahan, mengingat dampaknya yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan.