Program Terbaru: Menhub: Tarif pesawat dijaga demi daya beli dan industri penerbangan
Menteri Perhubungan: Penyesuaian Tarif Pesawat Dirancang untuk Keseimbangan Daya Beli dan Pertumbuhan Industri
Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah terus mengawasi penyesuaian harga tiket pesawat agar tetap seimbang. Hal ini bertujuan untuk melindungi kemampuan beli masyarakat serta menjaga kesehatan dan daya saing industri penerbangan nasional.
Dalam keterangan di Jakarta, Selasa, Menhub mengungkapkan upaya mitigasi yang diambil pemerintah menghadapi kenaikan harga avtur. Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah dunia, yang berdampak dari dinamika geopolitik di Timur Tengah.
“Beberapa strategi telah diterapkan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat dikurangi,” tambah Menhub.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, menyesuaikan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Sebelumnya, tarif FS untuk pesawat jet adalah 10 persen, sedangkan untuk pesawat propeller sebesar 25 persen.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga harmoni antara kelangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. Adapun penyesuaian FS dirancang agar industri tetap bisa bertahan meski biaya operasional meningkat.
Tren penyesuaian harga tiket pesawat juga terjadi secara global. Banyak negara telah menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi.
“Ini adalah fenomena global yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
