Rencana Khusus: Kemendag terbitkan dua regulasi permudah ekspor komoditas strategis

Kemendag terbitkan dua regulasi permudah ekspor komoditas strategis

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan dua kebijakan baru dalam sektor ekspor bertujuan mempercepat proses deregulasi dan memudahkan operasional perusahaan, khususnya pada sejumlah barang strategis seperti timah, batu bara, serta minyak dan gas bumi. Kebijakan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 dan 6 Tahun 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa penerbitan kedua peraturan tersebut bagian dari upaya menyederhanakan prosedur ekspor dan memperkuat daya saing usaha di tengah perubahan dinamika perdagangan global. “Kedua Permendag ini memberi ruang lebih luas bagi kebijakan ekspor dengan menghilangkan sejumlah ketentuan serta mengurangi dokumen pembatasan,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Permendag 5/2026 mengatur kebijakan ekspor secara menyeluruh, sedangkan Permendag 6/2026 berfokus pada barang yang dibatasi untuk dikeluarkan. Kedua peraturan ini diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa revisi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri yang ingin proses ekspor lebih efisien. “Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan aturan dengan kebutuhan usaha dan kondisi perdagangan internasional,” katanya.

Relaksasi dalam regulasi meliputi penyederhanaan syarat pengurusan ekspor pada komoditas strategis. Untuk timah industri, keharusan memenuhi Eksportir Terdaftar (ET) ditiadakan, cukup dengan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS). Di sektor minyak dan gas bumi, proses disederhanakan menjadi PE dan LS saja, kecuali untuk ekspor gas bumi melalui pipa yang tetap memerlukan ET.

Dalam hal batu bara, penghapusan perjanjian kerja sama dalam permohonan ET dan pengurangan kewajiban minimal ekspor satu kali dalam dua tahun, termasuk sanksi terkait, memberi ruang lebih besar bagi eksportir. Selain itu, spesifikasi teknis timah solder seperti batasan kandungan besi, dimensi, berat, dan cara pengemasan juga diperkecil untuk mempercepat pengurusan.

Upaya modernisasi juga dilakukan melalui digitalisasi layanan izin ekspor. Penerbitan PE secara elektronik dan otomatis diterapkan untuk barang seperti beras dan produk perikanan. Sistem ini terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat verifikasi data teknis dari lembaga terkait.

Salah satu perubahan penting lainnya adalah perpindahan wewenang penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai UU No. 32/2024. Selain itu, penerbitan PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya bisa dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Tommy menegaskan bahwa penyusunan aturan ini melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk masukan dari organisasi usaha. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.