SIM Keliling hanya buka di tiga lokasi Jakarta pada Minggu

SIM Keliling Dibuka di Tiga Titik Jakarta pada Minggu Ini

Pada hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di tiga titik strategis Jakarta untuk masyarakat yang ingin memperpanjang berlaku izin berkendara. Layanan ini berlangsung dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:

Lokasi Pelayanan

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. 2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, berdekatan dengan Indomaret Kebon Jeruk. 3. Jakarta Selatan: Jalan Iskandar Muda, di area Ruko Plaza Mini (HBKB).

Menurut akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, waktu operasional berbeda untuk masing-masing lokasi. Untuk Jakarta Selatan, pelayanan dimulai lebih awal, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Prosedur dan Persyaratan

Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP dan SIM asli, serta fotokopi. Pemohon juga diharuskan mengisi formulir pengajuan dan mengikuti tes kesehatan selama proses di lokasi pelayanan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.