Yang Dibahas: BULD DPD RI soroti regulasi koperasi tak sinkron pusat dan daerah
BULD DPD RI Soroti Regulasi Koperasi Tak Sinkron Pusat dan Daerah
Manado – Dalam konsultasi publik yang diadakan di Manado, Kamis, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menyampaikan bahwa regulasi perkoperasian di Indonesia belum sejalan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa BULD DPD RI menemukan kesenjangan dalam penerapan aturan tersebut.
“DPD RI melalui BULD menemukan bahwa regulasi koperasi saat ini tidak selaras antara tingkat pusat dan daerah,” ujarnya.
Menurut Stefanus, instruksi presiden (Inpres) tidak tergolong dalam sistem resmi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum yang memilikinya sanksi administratif atau konsekuensi hukum. Ia juga menyoroti dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terutama dalam aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Stefanus menjelaskan bahwa harmonisasi aturan ini penting untuk membedakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Koperasi harus diakui sebagai bentuk langsung implementasi Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga kebijakan pusat dan daerah harus berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan serta demokrasi ekonomi,” tambahnya.
Hasil Pemantauan dan Rekomendasi BULD
BULD DPD RI telah melakukan pemantauan di 38 provinsi, melalui pengumpulan aspirasi masyarakat, kunjungan langsung, dan rapat dengar pendapat. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat tiga masalah utama dalam sektor koperasi, yakni risiko pidana kepala desa karena pengelolaan keuangan, ketidakjelasan status koperasi lama, serta tumpang tindih antar entitas ekonomi desa sebelum program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diterapkan.
“Dinas koperasi daerah mengalami kebingungan, pengurus koperasi tidak memahami regulasi, dan kepala desa khawatir terlibat kasus hukum,” katanya.
Stefanus menegaskan bahwa kondisi ini bukan akibat kegagalan pemerintah daerah, melainkan karena desain regulasi yang belum tepat. Melalui acara uji publik, BULD merumuskan enam rekomendasi strategis, antara lain:
- Mempercepat revisi UU Nomor 25 Tahun 1992.
- Memperkuat dasar hukum program KDMP.
- Memastikan hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes jelas.
- Mendorong kebijakan koperasi berfokus pada peningkatan kualitas.
- Memperkuat peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan penyelarasan aturan.
- Menjamin perlindungan koperasi yang sudah ada, terutama Koperasi Unit Desa (KUD).
Para Narasumber dan Penanggap
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pemateri, seperti Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara G.S. Vicky Lumentut, serta Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Joy Elly Tulung. Sementara itu, penanggap berasal dari Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo.
