Agenda Kunjungan: Polres Purwakarta ungkap kasus penganiayaan penyelenggara hajatan

Polres Purwakarta Ungkap Tragedi Penganiayaan di Acara Hajatan Pernikahan

Kabupaten Purwakarta menjadi tempat terjadinya kejadian berdarah yang diungkap polisi. Seorang penyelenggara acara pernikahan, Dadang (57), tewas setelah dianiaya oleh sekelompok preman. Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan bahwa dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (6/4).

“Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4),”

tutur Danujaya.

Pelaku, yang berinisial YI (36) dan K (35), berhasil ditahan di Mapolres Purwakarta. Keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa potongan bambu sepanjang 33 sentimeter dan sejumlah botol minuman keras serta soda.

Penyebab Konflik dan Peristiwa Tragis

Kasus ini terjadi di kediaman korban di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, pada Sabtu (4/4). Dadang meninggal di tengah pesta pernikahannya, yang dimeriahkan oleh pertunjukan organ tunggal. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa YI, pelaku utama, meminta uang Rp500 ribu dari keluarga korban tetapi ditolak.

Merasa sakit hati, pelaku datang ke acara dalam kondisi mabuk dan langsung menyerang korban. Ia dikeroyok oleh sejumlah orang hingga kehilangan nyawa. Saat keributan berlangsung, pelaku juga meminta uang Rp100 ribu kepada pemain organ tunggal, yang diberikan. Namun, permintaan Rp500 ribu tetap tidak terpenuhi, memicu konflik lebih besar.

Korban, yang bertindak sebagai pemangku hajat, berusaha melerai perkelahian. Ia bahkan terlibat perdebatan dengan para pelaku. Namun, suasana memanas hingga akhirnya Dadang dikejar hingga di depan rumahnya. Pada titik itu, korban dianiaya di depan tamu dan keluarga serta anaknya yang duduk di pelaminan. Setelah melarikan diri, pelaku meninggalkan korban yang kemudian dibawa ke RS Bhakti Husada. Sayangnya, Dadang wafat sebelum mendapatkan perawatan.