Latest Update: KPK panggil Sekda hingga Kepala BKAD Kota Madiun pada kasus Maidi
KPK Mengundang Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD Kota Madiun Sebagai Saksi dalam Kasus Maidi
Latest Update – Penyelidikan korupsi di Kota Madiun kembali memperlihatkan intensitas KPK dalam mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto (SDH), serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi (SD), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, di mana SDH dan SD menjalani pemeriksaan terkait dana yang terkait dengan proyek-proyek pemerintahan kota tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta atas nama SDH selaku Sekretaris Daerah Kota Madiun, dan SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, selain SDH dan SD, KPK juga menargetkan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari dinas-dinas terkait. Anggota yang dipanggil termasuk ATS dan DSN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, IF dari Dinas Lingkungan Hidup, serta HK, seorang pihak swasta, yang diberi kesempatan untuk memberikan perspektif dari luar lembaga pemerintah. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menggali detail lebih lanjut mengenai alur dana yang digunakan dalam pengelolaan proyek dan CSR (Corporate Social Responsibility) di kota tersebut.
Operasi Tangkap Tangan dan Tersangka Utama
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Aksi tersebut berlangsung secara langsung di lingkungan kantor walikota, dengan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana proyek serta CSR. Pada hari yang sama, KPK merilis informasi bahwa OTT terkait kasus ini menyangkut imbalan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu sebagai kompensasi atas pencairan dana dari berbagai proyek.
KPK menyatakan bahwa tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tersebut. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), yang berperan sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa investigasi telah mencapai tahap yang lebih dalam, mengungkap kerjasama antara pejabat pemerintahan dan pihak eksternal untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Struktur Tindak Pidana dan Dampaknya
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya dua klaster utama dalam praktik korupsi. Klaster pertama terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan melalui pengalihan dana proyek dan CSR. Pemerasan ini dianggap sebagai bentuk pengambilan keuntungan dengan cara memaksa pihak tertentu memberikan jaminan atau imbalan sebagai syarat pencairan dana. Klaster kedua menyasar dugaan gratifikasi yang diterima oleh Maidi dan Thariq Megah. Gratifikasi dalam konteks ini diartikan sebagai penerimaan uang atau barang yang tidak terkait langsung dengan tugas resmi, namun dimaksudkan untuk memperkuat hubungan korupsi.
KPK menjelaskan bahwa gratifikasi bisa berupa bentuk bantuan kecil atau bantuan besar, tergantung pada nilai dana yang terlibat. Dalam kasus Maidi, gratifikasi yang diterima dianggap sebagai bagian dari skema korupsi yang lebih luas, termasuk pengelolaan dana proyek dan CSR. Proyek-proyek yang diduga terlibat dalam skandal ini mencakup sejumlah kegiatan infrastruktur, lingkungan, serta pengembangan kota. Para saksi yang dipanggil diharapkan bisa memberikan informasi terkait alur dana, pembagian keuntungan, serta peran masing-masing dalam praktik tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Perkembangan Investigasi
Pemeriksaan terhadap SDH dan SD dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung. KPK menekankan bahwa proses ini dijalani secara transparan dan objektif, dengan pengumpulan bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa selain saksi-saksi yang telah dipanggil, pihaknya juga sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap anggota-anggota lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK telah menetapkan target pemeriksaan untuk beberapa institusi kunci, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta BKAD. Tujuan utama dari pemanggilan ini adalah untuk memvalidasi klaim dugaan korupsi yang diungkapkan selama OTT 19 Januari lalu. Selain itu, KPK juga ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut memiliki kesempatan untuk menjelaskan peran mereka secara detail.
Peran Saksi dan Analisis Kasus
Para saksi yang dihadirkan dalam proses penyelidikan, termasuk ASN dan pihak swasta, akan memberikan informasi yang relevan untuk memperjelas motif dan cara pelaku melakukan korupsi. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap, dengan fokus pada setiap individu yang dianggap memiliki keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam kasus. Dalam hal ini, para saksi dari dinas-dinas terkait akan menjelaskan bagaimana dana proyek dan CSR dialokasikan, sementara pihak swasta dapat memberikan perspektif tentang interaksi dengan pejabat pemerintah.
Kasus Maidi menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat menyebar melalui berbagai lapisan pemerintahan. Dengan adanya pemanggilan saksi-saksi yang lebih luas, KPK berupaya untuk menyelidiki lebih dalam apakah ada sistem korupsi yang terstruktur atau hanya beberapa individu yang terlibat. Dalam beberapa kasus korupsi, KPK sering kali menemukan bahwa jaringan kecil atau besar berkembang karena adanya konspirasi antar pejabat dan pihak luar.
Kebijakan dan Langkah-Langkah Selanjutnya
Sebagai respons atas OTT yang dilakukan, Pemerintah Kota Madiun telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana. Salah satu tindakan yang diambil adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang berada di bawah manajemen dinas-dinas terkait. KPK berharap bahwa investigasi ini bisa mengungkap seluruh elemen korupsi, termasuk indikasi penggunaan dana CSR untuk keperluan pribadi atau kelompok tertentu.
