Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan

Hakim MK Mintai Pemohon Perbaiki Gugatan Uji Materiil UU Perkawinan

Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan instruksi kepada para pemohon untuk menyusun ulang gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini dilakukan karena adanya ketidakjelasan dalam penyampaian pokok permohonan yang dianggap kurang terstruktur. Hakim MK M Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa format gugatan yang diajukan oleh Nico Indra Sakti masih memerlukan perbaikan agar lebih mudah dipahami oleh pihak yang membacanya.

“Pokok permohonan serta posita (alasan permohonan) yang dibuat oleh pemohon kurang rapi sehingga menyulitkan hakim untuk membaca maksudnya,” ujar Guntur saat membuka sidang pendahuluan permohonan gugatan tersebut, Kamis.

Dalam sesi nasehat dan catatan hakim konstitusi, Guntur menjelaskan bahwa kejelasan dalam penyusunan gugatan sangat penting untuk memastikan pemahaman yang tepat. “Ini saya membacanya sampai berkerut saya punya kening, mau baca mana ‘angle-angle’-nya yang mau ditangkap ini,” kata Guntur, menyoroti kebingungan yang muncul akibat penyampaian yang kurang spesifik.

Pemohon: Pensyariah BUMN yang Mengajukan Uji Materiil

Permohonan nomor 156/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil UU Perkawinan diajukan oleh Nico Indra Sakti, seorang pensiunan pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gugatan ini berfokus pada Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan, yang telah diinterpretasikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 69/PUU-XIII/2015. Pemohon meminta agar ketiga ayat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Nico mengajukan gugatan karena merasa mengalami kerugian konstitusional langsung maupun tidak langsung akibat pengambilan keputusan oleh oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan. Ia menyebutkan bahwa Keputusan TUN (Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan) yang dikeluarkan oleh pejabat tersebut dianggap ilegal karena menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan atau putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alasan Gugatan: Perbedaan Antara Perjanjian dan Perikatan

Dalam permohonannya, Nico berargumen bahwa putusan MK yang membolehkan dilakukan perjanjian dalam konteks perikatan memperumit konsep hukum perdata. Ia menyatakan bahwa Keputusan TUN ilegal tersebut memperlakukan Surat Perjanjian Perdamaian sesuai Pasal 1851 KUH Perdata sebagai akta perdamaian yang sah, meskipun belum dikukuhkan oleh hakim.

“Putusan itu nyata-nyata mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman sebagai original intens,” tambah Guntur.

Pemohon berpendapat bahwa penafsiran MK terhadap perjanjian dan perikatan dalam UU Perkawinan merupakan kesalahan, karena mengabaikan perbedaan mendasar antara keduanya. Ia menyoroti bahwa perjanjian hanya berlaku sebelum pernikahan, sedangkan perikatan dianggap sebagai kekuatan hukum yang sah setelah upacara pernikahan.

Menurut Guntur, pemohon ingin membicarakan doktrin-doktrin hukum perdata mengenai perbedaan konsep antara perjanjian dan perikatan. Ia menjelaskan bahwa dalam kalangan akademisi, topik ini menjadi perdebatan yang berlangsung terus-menerus. “Pemohon menyampaikan bahwa perjanjian sebelum pernikahan itu berbeda dengan perikatan setelah pernikahan, meskipun MK menggabungkan keduanya dalam satu frasa,” kata Guntur, menyoroti ketidakjelasan yang muncul dalam permohonan.

Perbedaan Prosedur dan Dampak Hukumnya

Nico menegaskan bahwa Keputusan TUN ilegal tersebut melanggar prinsip hukum yang menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku hingga akhir pernikahan, sementara perikatan menjadi dasar hukum yang berkekuatan tetap. Ia mengkritik interpretasi MK yang memungkinkan keputusan administratif mengintervensi proses peradilan secara langsung.

Guntur menangkap bahwa pemohon ingin mengubah penafsiran hukum konstitusi, khususnya mengenai kekuasaan kehakiman. Ia mempertanyakan apakah putusan MK dianggap sebagai bentuk hukum yang sama seperti UU, atau lebih tinggi dari UU. “Itu kan undang-undang juga, sementara putusan MK ini Pak Nico tempatkan sebagai apa? Apakah di bawah undang-undang, setara, atau di atas?” tanya Guntur, menyoroti ketidaksepahaman antara pemohon dan pengadilan.

Permohonan Nico juga menyebutkan bahwa Keputusan TUN ilegal tersebut memperbolehkan adanya perubahan dalam prosedur hukum, termasuk penggunaan Surat Perjanjian Perdamaian di bawah tangan sebagai dasar kekuatan hukum. Ini menurutnya melanggar UU Perkawinan karena tidak mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan perikatan.

Permohonan yang Diperiksa Secara Bersamaan dengan UU Perlindungan Data Pribadi

Pemeriksaan pendahuluan terhadap UU Perkawinan dilakukan secara bersamaan dengan permohonan lain bernomor 153/PUU-XXIV/2026, yang menguji materi UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa MK sedang meninjau beberapa undang-undang secara simultan, termasuk yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan keterbukaan data.

Dalam rangka menyempurnakan gugatan, Guntur meminta pemohon untuk menyusun ulang argumen dan melengkapi dengan bukti-bukti yang lebih jelas. Ia menekankan bahwa kejelasan dalam penafsiran sangat penting agar hakim dapat menilai secara objektif. “Pemohon ingin menyampaikan bahwa pernikahan harus ditempatkan sebagai perikatan, bukan dalam konteks perjanjian,” ujar Guntur, menyimpulkan permintaan terakhirnya kepada Nico.

Permohonan ini memperlihatkan upaya Nico untuk memperkuat posisi hukumnya melalui interpretasi yang lebih tepat terhadap konsep perjanjian dan perikatan dalam UU Perkawinan. Meskipun format gugatan masih diperbaiki, MK tetap menilai bahwa kejelasan dalam penyampaian adalah kunci untuk menentukan keabsahan permohonan tersebut. Dengan demikian, pihak pemohon diberi kesempatan untuk menyajikan argumen yang lebih komprehensif sebelum pros