New Policy: LPS bayar klaim penjaminan nasabah BPR sebesar Rp304,8 miliar

LPS Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPR Rp304,8 Miliar

New Policy – Dalam tahun berjalan 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan sebesar Rp304,8 miliar. Angka ini berasal dari total simpanan yang layak untuk dibayarkan, mencapai Rp1,53 triliun, yang terkait dengan tiga BPR yang telah dilikuidasi atau diresolusi hingga saat ini. Pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya LPS menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Tren Penutupan BPR Masih Terbilang Lambat

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa jumlah BPR dan BPRS yang ditutup masih tergolong rendah. Dalam perbandingan dengan tahun 2024 dan 2025, ia menilai belum terjadi peningkatan signifikan terkait penutupan institusi keuangan tersebut. “Kita masih mengikuti pola normal untuk tahun 2026, karena tidak ada penambahan BPR-BPRS yang likuidasi secara tahunan,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.

“Kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025, memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi. Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026,”

Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS terus mengoptimalkan program penjaminan simpanan dan resolusi bank. Meski jumlah BPR yang ditutup masih terbilang sedikit, Anggito memastikan bahwa skema penjaminan tetap berjalan efektif. Ia menjelaskan bahwa cakupan rekening yang dijamin oleh LPS tetap memenuhi standar di atas 90 persen, baik untuk bank umum maupun BPR/BPRS. Hal ini penting untuk memastikan kepercayaan nasabah tidak tergoyahkan meski ada risiko likuidasi.

Perkembangan Terkini Penutupan BPR

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh BPR. Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap BPR Sungai Rumbai, yang berlokasi di Sumatera Barat, pada 7 April 2026. Selain itu, beberapa BPR lain juga telah ditutup, antara lain BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, serta BPR Kamadana di Bali.

OJK mengungkapkan bahwa tren penurunan jumlah BPR terus berlanjut pada 2026. Penurunan ini dipengaruhi oleh dua faktor utama: pertama, adanya proses self-liquidation atau likuidasi mandiri oleh BPR yang gagal, dan kedua, masuknya beberapa institusi ke status bank dalam resolusi (BDR). Selain itu, penyederhanaan struktur kepemilikan BPR yang sama melalui penggabungan atau peleburan usaha juga berkontribusi pada pengurangan jumlah BPR.

Konsolidasi BPR untuk Stabilitas Sektor Perbankan

Sebagai bagian dari strategi pengurangan risiko, konsolidasi BPR yang berada di bawah kepemilikan serupa telah dilakukan. Per 11 Maret 2026, jumlah BPR dan BPRS yang telah berhasil menggabungkan operasionalnya mencapai 142 institusi, yang berubah menjadi 50 BPR-BPRS. Proses konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas keuangan BPR dan mengurangi risiko kegagalan operasional.

Adapun, terdapat 22 BPR-BPRS yang sedang dalam proses konsolidasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sementara 242 BPR-BPRS lainnya masih menunggu pengambilan keputusan dari OJK. Anggito menegaskan bahwa LPS tetap aktif mengawasi proses tersebut untuk memastikan kepercayaan nasabah terjaga serta stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Ia menambahkan bahwa peran LPS tidak hanya terbatas pada pembayaran klaim, tetapi juga menjadi pilar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap simpanan mereka.

Peran LPS dalam Penyelamatan Simpanan Nasabah

Menurut Anggito, LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Dengan skema penjaminan yang berjalan, warga yang menyimpan dana di BPR atau BPRS tetap dapat menarik uang mereka hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah. Dengan adanya pembayaran klaim sebesar Rp304,8 miliar, LPS memastikan bahwa nasabah tidak kehilangan kepastian dalam menyimpan uang, bahkan jika BPR yang mereka gunakan mengalami likuidasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa proses konsolidasi BPR tetap menjadi fokus pemerintah untuk menjaga keseimbangan sektor perbankan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mempercepat proses penghapusan BPR yang tidak mampu bertahan secara finansial. “Pencabutan izin usaha BPR tidak hanya sebagai langkah pengendalian risiko, tetapi juga sebagai cara memperkuat struktur sistem keuangan,” tutur Dian.

Proses konsolidasi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber daya dan kemampuan operasional BPR. Dengan menggabungkan usaha yang memiliki kepemilikan sama, harapan pemerintah adalah agar BPR yang lebih besar mampu menawarkan layanan dengan kualitas dan keandalan yang lebih tinggi. Selain itu, upaya ini juga memberikan kesempatan bagi nasabah untuk beralih ke BPR yang lebih stabil dan memenuhi standar operasional.

Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Prioritas

Anggito menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama LPS. Dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan secara tepat waktu, LPS berperan penting dalam mengurangi dampak likuidasi BPR terhadap masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa LPS terus memperkuat kapasitas operasionalnya untuk