Key Issue: KJRI Johor fasilitasi pemulangan 232 WNI/PMI lewat jalur laut

KJRI Johor Bahru Laksanakan Pemulangan 232 WNI/PMI Melalui Jalur Laut

Key Issue – Kuala Lumpur, 8 Mei 2026 – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melanjutkan upaya untuk membawa pulang 232 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjebak di Malaysia. Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi keluarga besar warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pemulangan berlangsung secara bertahap melalui dua jalur pelabuhan, yaitu Pelabuhan Stulang Laut dan Pelabuhan Pasir Gudang, menuju Pelabuhan Batam Center di Kepulauan Riau. Total 232 individu ini terdiri dari 178 pria dan 54 wanita, termasuk enam orang lansia, satu balita, serta satu bayi. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau sendiri.

Dalam rangka penyelenggaraan pemulangan, KJRI Johor Bahru memanfaatkan kemitraan dengan pihak berwenang Malaysia untuk memastikan proses berjalan lancar. Sebelumnya, para WNI/PMI tersebut ditampung di sejumlah depot tahanan imigrasi (DTI) di Johor, Melaka, dan Kelantan. Dari total 232 orang, 100 di antaranya berada di DTI Pekan Nenas, 37 di DTI Machap Umboo Melaka, 32 di DTI Tanah Merah, Kelantan, 32 di DTI Bukit Jalil, serta 30 di DTI Beranang. Selain itu, satu anak WNI juga ditahan di Tempat Singgah Sementara (TSS) yang dikelola KJRI Johor Bahru. Pemulangan diatur dalam dua tahap, dengan penyelesaian pada 7 dan 8 Mei 2026.

Detail Proses Pemulangan

Tahap pertama terjadi pada 7 Mei 2026, ketika 82 orang WNI/PMI dibawa dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, ke Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Citra Legacy 5 pukul 12.45 WIB. Sementara itu, tahap kedua pada 8 Mei 2026 melibatkan 150 orang yang diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, dengan kapal MDM Express 02 pada pukul 12.30 WIB. Proses ini membutuhkan koordinasi intensif antara KJRI Johor Bahru dan lembaga-imigrasi Malaysia untuk mengurangi hambatan dan mempercepat prosedur.

Kasus yang menarik adalah pemulangan bayi berusia 3 bulan bersama ibunya. Anak kecil ini dipisahkan dari ibunya selama masa tahanan di DTI Pekan Nenas, Johor, dan selama itu berada di bawah pengawasan Jabatan Kebajikan Malaysia (JKM) Johor serta KJRI Johor Bahru. Sementara itu, bayi lain yang berusia 1 tahun 4 bulan juga turut diberangkatkan, tetapi kelahirannya terjadi di Malaysia. Pemulangan bayi ini dilakukan setelah ibunya selesai menjalani masa tahanan, sehingga keluarga kembali bersatu.

KJRI Johor Bahru memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan para WNI/PMI selama proses pemulangan. Banyak dari mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, sehingga 182 orang di antaranya dipulangkan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Untuk mengatasi tantangan ini, KJRI terus berupaya mempercepat penerbitan dokumen seperti SPLP dan paspor bagi WNI yang membutuhkan. Meski ada hambatan di lapangan, komitmen untuk menjamin pemulangan yang aman dan bermartabat tetap menjadi prioritas.

Komitmen untuk Perlindungan WNI

Dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (8 Mei 2026), Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan bahwa KJRI selalu berupaya mendampingi setiap proses pemulangan. Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar pengembalian, tetapi juga bagian dari komitmen untuk menjaga martabat dan kemanusiaan warga Indonesia di luar negeri. “KJRI Johor Bahru berperan sebagai pelindung utama bagi setiap anak bangsa yang sedang menjalani kehidupan di Malaysia,” ujarnya.

Winarto menjelaskan bahwa kerja sama yang solid antara berbagai instansi menjadi kunci keberhasilan pemulangan massal ini. Pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Imigrasi Malaysia (JIM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenP2MI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Pusat Pelayanan Terpadu Migran Indonesia (P4MI), Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Republik Indonesia (RI) memastikan proses pemulangan berjalan efisien. Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat pengambilan keputusan, tetapi juga memberikan perlindungan tambahan kepada para WNI/PMI.

Dari Januari hingga 8 Mei 2026, KJRI Johor Bahru telah berhasil memfasilitasi pemulangan sekitar 2.212 WNI/PMI. Angka ini mencerminkan upaya berkelanjutan pihak KJRI dalam menjaga keberadaan warga Indonesia di luar negeri. Selain itu, KJRI juga menekankan pentingnya kesadaran WNI, terutama calon PMI, untuk mematuhi aturan hukum dan prosedur resmi saat bekerja di luar negeri. Keterlambatan atau pelanggaran aturan sering kali menjadi penyebab deportasi, sehingga pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami regulasi yang berlaku.

Proses pemulangan melalui jalur laut ini dipilih karena dianggap lebih efektif dibandingkan jalur darat. Kapal yang digunakan memiliki kapasitas untuk mengangkut jumlah besar penumpang, sekaligus meminimalkan risiko penundaan. Selama perjalanan, KJRI Johor Bahru terus memberikan pendampingan melalui tim yang bertugas memastikan kondisi para WNI/PMI tetap stabil dan terjaga keamanannya. Fasilitas seperti layanan medis dan bantuan logistik juga diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama perjalanan.

Seorang warga Malaysia yang memperoleh status WNI juga terlibat dalam proses ini. Pasalnya, satu bayi yang dilahirkan di Malaysia tetap diberangkatkan ke Indonesia bersama ibunya setelah selesai menjalani masa tahanan. Anak kecil ini dianggap tidak bersalah karena statusnya sebagai WNI, meski orang tuanya sebelumnya terlibat dalam proses migrasi yang tidak resmi. Hal ini menunjukkan bahwa KJRI Johor Bahru tidak hanya memprioritaskan keberhasilan pemulangan, tetapi juga berupaya mempertimbangkan keadaan keluarga.

Pemulangan ini juga menjadi contoh keberhasilan dalam penerapan pendekatan holistik untuk melindungi warga Indonesia. KJRI Johor Bahru berupaya memperbaiki prosedur keimigrasian dan mempercepat pengurusan dokumen guna menghindari permasalahan yang lebih besar. Selain itu, pihaknya memastikan bahwa WNI/PMI tidak hanya diberikan perjalanan kembali, tetapi juga pendidikan tentang hak-hak mereka di