Latest Program: Terungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra di Kasus Korupsi CPO

2fbdd5df-5e3e-47d0-b9c9-14eba39ce5bd-0

Terungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Di Kasus Korupsi CPO

Latest Program – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap peran mantan anggota lembaga pengawasan Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus dugaan penghalang penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi minyak goreng. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung, Yeka Hendra Fatika menjadi tersangka karena diduga mengubah laporan yang awalnya mencakup dugaan kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi untuk mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kejagung menetapkan YHF sebagai tersangka setelah dia menjalani pemeriksaan selama sehari penuh pada Senin (25/5/2026) mulai pukul 11.00 WIB.

Awal Investigasi dan Latar Belakang Kebijakan DMO

Kasus ini bermula ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di awal bulan Februari 2022. Saat itu, Yeka Hendra Fatika, yang masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, mengawali penyelidikan dengan meminta tim Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi. Selain itu, dia juga menelusuri peristiwa melalui media untuk mengungkap penyebab kelangkaan tersebut. Hasil investigasi kemudian diumumkan dalam laporan Ombudsman RI tanggal 24 Maret 2022, yang menyebut adanya maladministrasi dalam penyediaan dan pengendalian harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).

DMO, atau Domestic Market Obligation, adalah kebijakan yang memaksa produsen minyak goreng untuk menjual sejumlah minyak goreng ke pasar dalam negeri sebelum diekspor. Kebijakan ini diduga menjadi salah satu elemen perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi minyak goreng tahun 2022. Menurut Syarief, Yeka Hendra Fatika mengubah konsep laporan Ombudsman yang sebelumnya berfokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi untuk mengubah aturan DMO, sehingga memudahkan ekspor minyak goreng.

Konflik Laporan Hasil Pemeriksaan

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menemukan bahwa Yeka Hendra Fatika memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak-pihak tertentu, bukan hanya Kementerian Perdagangan yang seharusnya menjadi terlapor. LHP tersebut, dengan nomor 418 dan tanggal 15 Agustus 2022, digunakan sebagai dasar hukum untuk gugatan Tata Usaha Negara (TUN) serta gugatan perdata terhadap Kemendag RI. Syarief menjelaskan bahwa langkah ini membuat kebijakan DMO menjadi bahan pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) kasus pidana CPO yang menyeret korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

“Tetapi YHF memberikan LHP kepada saudara MS (Marsela) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI,” ungkap Syarief.

Kejagung menambahkan bahwa Yeka Hendra Fatika diduga menerima uang dari PT Wilmar Group dalam rangka penyusunan LHP tersebut. Dana yang diterima itu, menurut penyidik, mengalir melalui rekening pihak ketiga serta beberapa proyek yang dijalankan oleh perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group. Hal ini membuat YHF menjadi tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tahun 2022, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pasca-penetapan tersangka, Yeka Hendra Fatika saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. Syarief menjelaskan bahwa kejadian ini mengubah arah kasus korupsi CPO, yang semula fokus pada penyelundupan barang ke pasar internasional, menjadi penelusuran penyebab perubahan kebijakan internal melalui mekanisme laporan Ombudsman.

Dalam laporan yang dirilis, Kejagung menyatakan bahwa perubahan materi laporan Ombudsman oleh Yeka Hendra Fatika berdampak signifikan terhadap keputusan hukum yang diambil terhadap korporasi terlibat. Pemutusan tuntutan hukum (onslag) atas PT Wilmar Group dan dua perusahaan lainnya, menurut Syarief, salah satunya didasari pada rekomendasi YHF untuk mencabut DMO. Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu kebijakan yang mempercepat aliran minyak goreng ke luar negeri, sehingga mengurangi persaingan di pasar dalam negeri.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung juga mengungkap hubungan antara Yeka Hendra Fatika dengan PT Wilmar Group. Dana yang diterima oleh YHF, menurut penyidik, berupa kompensasi atas kerja yang dilakukan dalam menyusun LHP. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Yeka Hendra Fatika mengambil keuntungan pribadi dari perubahan laporan yang dilakukan, meskipun secara formal ia tetap memegang peran sebagai anggota Ombudsman.

Kasus ini menunjukkan peran penting Ombudsman dalam memastikan transparansi administrasi pemerintah, tetapi juga membuka ruang untuk dugaan kejahatan yang melibatkan anggota sendiri. Penyidik Kejagung memperkirakan bahwa perubahan laporan ini berdampak langsung pada kebijakan pemerintah, termasuk penurunan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Selain itu, dugaan penerimaan uang juga menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dalam proses penyelidikan.

Proses penetapan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap keterlibatan anggota lembaga pengawasan dalam kasus korupsi. Kasus ini menjadi contoh bagaimana kebijakan administratif yang awalnya dianggap sebagai upaya pengendalian harga minyak goreng bisa berubah menjadi alat untuk menunjang ekspor, dengan bantuan laporan Ombudsman yang disusun secara melawan hukum. Penyidik menekankan bahwa perubahan materi laporan tersebut adalah langkah strategis untuk memengaruhi keputusan pemerintah, yang selanjutnya menjadi dasar untuk gugatan hukum terhadap korporasi terlibat.

Sebagai hasil, Yeka Hendra Fatika dikenai tuntutan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi CPO. Penetapan ini memperkuat argumen bahwa laporan Ombudsman bukan hanya alat pengawasan, tetapi juga bisa menjadi sarana untuk memengaruhi kebijakan publik. Dengan penahanan, Kejagung berharap dapat memperoleh bukti tambahan yang mendukung tuntutan terhadap Yeka Hendra Fatika, terutama terkait aliran dana yang diduga muncul dari PT Wilmar Group.

Kasus ini juga menimbulkan polemik dalam publik, di mana ada yang mengkritik keputusan Ke