What Happened During: Kemenhub tunggu hasil KNKT usut kecelakaan maut bus ALS di Muratara

Kemenhub Tunggu Hasil KNKT Usut Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara

What Happened During – Jakarta – Kementerian Perhubungan masih memantau hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta penyelidikan dari pihak kepolisian untuk menentukan penyebab kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki milik PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. “Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih menunggu laporan KNKT serta hasil penyelidikan Polri untuk mengetahui akar masalah kecelakaan tersebut,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Kunjungan ke Lokasi dan Pemeriksaan Kendaraan

Sebagai tindak lanjut, Aan Suhanan melakukan inspeksi langsung ke lokasi kejadian, yakni Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Muratara. Ia juga meninjau kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki BG 8196 QB. “Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa banyak orang di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Aan Suhanan juga mengungkap bahwa bus ALS yang menjadi korban kecelakaan tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020. “Izin kendaraan tersebut telah berakhir, meski dokumen BLUe yang diperiksa masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” katanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang meneliti apakah pelanggaran administratif seperti penggunaan izin yang habis, pemalsuan dokumen perjalanan, atau kelalaian operator dapat menjadi penyebab utama insiden ini.

Pelanggaran yang Diduga Terjadi

Aan Suhanan menyebut bahwa bus ALS tersebut diduga melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Regulasi ini berbicara tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, dan bus yang terlibat dalam kecelakaan ini mengalami pelanggaran berat. “Pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang sudah berakhir, serta kelalaian operator dalam pengemudian yang kemungkinan besar menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi pemalsuan nomor polisi karena terdapat perbedaan nomor rangka antara kendaraan yang terdaftar dan yang ditemukan di lapangan. “Kita mencurigai adanya praktik penipuan dalam pemberian nomor polisi kepada bus ALS tersebut,” tambah Aan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan temuan ini, operator bus berpotensi dikenai sanksi administratif, seperti pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek.

Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dipertimbangkan sebagai bahan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Terkait pemberian sanksi, kami akan telusuri lebih lanjut,” kata Aan. Ia menekankan bahwa proses ini membutuhkan verifikasi menyeluruh melalui audit inspeksi terhadap perusahaan penyelenggara. “Kami tidak akan mengejar sanksi sebelum semua bukti terkuat diperiksa dan dianalisis,” tuturnya.

Korban Kecelakaan dan Proses Identifikasi

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/5) itu menyebabkan belasan korban jiwa, termasuk penumpang, kru bus, dan kru truk tangki. Selain itu, masih ada korban yang terluka. Sebelum kecelakaan, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan rute tujuan Medan. Manifest yang terdaftar saat boarding mencatatkan 10 penumpang, tetapi setelah meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang meningkat menjadi 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.

Dalam upaya mengidentifikasi korban, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri mengandalkan pemeriksaan DNA dari sampel tulang. “Kita mengambil tulang sebagai bahan identifikasi karena jaringan lunak korban sudah rusak akibat api,” jelas Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati, Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu. Ia menambahkan bahwa sampel yang dipilih adalah tulang yang masih merah, karena berpotensi memiliki DNA yang lebih lengkap.

Menurut Wahyu, tim DVI telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga korban. “DNA memang membutuhkan waktu, paling cepat lima hari. Kami mohon doa dari masyarakat agar semua profil DNA bisa teridentifikasi,” ujarnya. Proses identifikasi ini terus berjalan sambil menunggu hasil dari pemeriksaan lapangan dan data teknis yang diperlukan. “Kita juga masih memeriksa apakah ada hubungan antara kerusakan kendaraan dengan kondisi keselamatan di jalan,” katanya.

Keterlibatan Tim DVI dan Hasil Penyelidikan

Di samping itu, Aan Suhanan dan Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol. Faizal, serta Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, turut mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Rupit Muratara. Mereka memberikan penguatan serta santunan kepada para korban. “Kami ingin menunjukkan dukungan pemerintah kepada kel