Polri masih kumpulkan bukti terkait laporan JK terhadap Rismon

Polri Masih Kumpulkan Bukti Terkait Laporan JK terhadap Rismon

Polri masih kumpulkan bukti terkait laporan – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dalam Badan Reserse Siber (Bareskrim) Polri sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang dilayangkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan tersebut mengarah pada dugaan penyebaran berita palsu yang diduga merugikan JK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Soal Jusuf Kalla, kemarin sudah kami klarifikasi. Kami masih kumpulkan bukti,” ujarnya, Jumat lalu. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat penyelidikan. “Belum (dipanggil, red.) karena habis itu saksi-saksi dulu,” tambahnya, menyoroti bahwa Rismon belum diperiksa secara langsung dalam kasus ini.

Laporan dari JK: Dugaan Keterlibatan Rismon dalam Penyebaran Berita Bohong

Sebelumnya, JK mengajukan laporan ke Bareskrim Polri atas nama Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan ini berisi tudingan bahwa Rismon terlibat dalam menyebarluaskan berita palsu yang menyebutkan JK mendanai pelaporan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK dalam pernyataannya.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT. Tanggal penerimaan laporan tertanggal Rabu, 8 April 2026. Dalam laporan ini, Rismon dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran berita atau pemberitaan yang patut diduga sebagai berita palsu, fitnah, atau pencemaran nama baik.

Koordinasi antara Dittipidum dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menjadi fokus dalam penyelidikan. “Untuk bukti digitalnya, kami akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya, nanti kami koordinasikan,” jelas Triputra. Ini menunjukkan bahwa proses penanganan barang bukti digital memerlukan langkah-langkah khusus untuk memastikan keakuratan dan keandalannya.

Rismon, yang merupakan ahli digital forensik, dikenal sebagai pemilik akun YouTube dengan nama @stusiomusikrockciamis serta akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun. Kedua akun ini digunakan sebagai media untuk menyebarkan berbagai informasi, termasuk yang berkaitan dengan isu politik. Dalam kasus ini, Rismon disangka membantu menyebarluaskan berita palsu yang menargetkan JK.

Menurut Triputra, proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada peran Rismon sebagai ahli digital forensik, tetapi juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai alur informasi dan sumber-sumber berita yang disebarkan. “Kami masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan,” terangnya, menegaskan bahwa penyelidikan belum mencapai tahap penuntutan.

Perspektif Hukum: Berbagai Pasal yang Menjadi Dasar Laporan

Dalam laporan yang diajukan, JK menyebutkan bahwa Rismon diduga menyebarluaskan berita palsu berdasarkan Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mencakup berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran berita tidak benar, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik.

Koordinasi dengan Dittipidsiber menjadi penting karena barang bukti digital, seperti video atau tulisan di media sosial, memerlukan analisis khusus. “Kami memerlukan dukungan teknis dari Direktorat Siber dalam memproses bukti-bukti digital ini,” tambah Triputra. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang dipakai sebagai bukti memiliki nilai hukum yang kuat.

Meski masih dalam tahap penyelidikan, laporan ini menimbulkan perhatian publik terhadap peran digital forensik dalam menyebarkan informasi. Rismon, sebagai ahli di bidang ini, dianggap memiliki kemampuan untuk memanipulasi data secara digital, yang kemudian digunakan untuk menyebarkan berita yang memengaruhi reputasi JK. “Kami sedang mengecek semua aspek terkait laporan ini,” jelas Triputra, menegaskan bahwa Polri tidak akan mengambil keputusan sebelum memiliki bukti yang memadai.

Sementara itu, JK memberikan pernyataan bahwa laporan ini didasarkan pada kesangsian terhadap informasi yang disebarkan Rismon. Ia menilai bahwa berita tersebut merugikan dirinya secara finansial maupun reputasi. “Saya tidak menyangkal bahwa ada tindakan yang dilakukan oleh Rismon, tetapi saya ingin menegaskan bahwa semua ini didasarkan pada fakta,” tambah JK, menunjukkan bahwa ia ingin menjelaskan peristiwa tersebut secara jelas.

Proses penyelidikan ini juga menjadi contoh bagaimana media sosial dapat menjadi sarana pengaduannya. Dengan memanfaatkan platform seperti YouTube dan Facebook, Rismon dianggap berhasil menyampaikan isu-isu tertentu secara efektif. Namun, keberhasilan ini juga bisa berdampak negatif jika berita yang disebarkan tidak akurat.

Kepolisian menyatakan bahwa mereka akan memproses laporan ini secara transparan dan profesional. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan,” tambah Triputra, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kebenaran. Proses ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai dugaan keterlibatan Rismon dalam penyebaran berita palsu.